SERDANG BEDAGAI, beritanusantara.my.id – Jum’at,3 Juli 2026.
Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara, Assoc. Prof. Dr. H. Usman Jakfar, Lc., M.A., menegaskan bahwa penyelesaian konflik lahan di Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, harus dilakukan secara komprehensif dengan mengedepankan aspek hukum, data pertanahan, serta kepentingan seluruh pihak yang terlibat. Untuk itu, Komisi A DPRD Sumut akan terus mengawal proses penyelesaian sengketa hingga diperoleh solusi yang memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan.

Pernyataan tersebut disampaikan Usman Jakfar usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan mediasi yang digelar di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serdang Bedagai, Sei Rampah, Kamis (2/7/2026), terkait sengketa lahan antara masyarakat Nagur Bolag dan PT Bridgestone Sumatra Rubber Estate Division I Naga Raja.
Dalam rapat tersebut, Komisi A DPRD Sumut meminta penjelasan dari BPN mengenai status Hak Guna Usaha (HGU) yang menjadi dasar penguasaan lahan di lokasi sengketa. Informasi tersebut akan menjadi bahan kajian dalam menentukan langkah-langkah penyelesaian yang tepat.

Usman Jakfar mengatakan bahwa penyelesaian persoalan agraria tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus melalui kajian menyeluruh dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar solusi yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kami ingin memastikan bahwa penyelesaian konflik ini dilakukan secara komprehensif. Karena itu, seluruh informasi dan data yang kami peroleh dari BPN akan kami pelajari terlebih dahulu sebagai dasar dalam menentukan langkah berikutnya. Jika diperlukan, kami juga akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar penyelesaiannya dapat dilakukan secara menyeluruh,” ujar Usman Jakfar.

Menurutnya, koordinasi lintas lembaga menjadi penting mengingat persoalan pertanahan sering kali melibatkan kewenangan berbagai instansi. Oleh sebab itu, DPRD Sumut siap memfasilitasi komunikasi dengan kementerian maupun lembaga terkait apabila diperlukan dalam proses penyelesaian sengketa.
Selain membahas aspek administratif dan hukum, Usman Jakfar juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas keamanan selama proses penyelesaian berlangsung. Ia mengimbau masyarakat maupun pihak perusahaan untuk menahan diri serta menghindari tindakan yang dapat memicu eskalasi konflik.

“Kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses yang sedang berjalan. Jangan ada tindakan yang dapat memperkeruh keadaan. Penyelesaian melalui dialog dan mekanisme hukum merupakan jalan terbaik agar persoalan ini dapat diselesaikan secara damai dan berkeadilan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Komisi A DPRD Sumut akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan mediasi agar seluruh tahapan penyelesaian berlangsung secara transparan, objektif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat mediasi kali ini belum menghasilkan kesepakatan karena pihak PT Bridgestone Sumatra Rubber Estate Division I Naga Raja belum dapat menghadiri pertemuan dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang. Meski demikian, Komisi A DPRD Sumut memastikan proses mediasi akan kembali dilaksanakan dengan menghadirkan seluruh pihak terkait guna mencari titik temu yang dapat diterima bersama.
Melalui pengawalan yang berkelanjutan, DPRD Sumut berharap penyelesaian konflik lahan di Sipispis tidak hanya menyelesaikan persoalan yang ada saat ini, tetapi juga menjadi solusi komprehensif yang mampu memberikan kepastian hukum, menjaga kondusivitas daerah, serta menghadirkan keadilan bagi masyarakat dan seluruh pihak yang berkepentingan.
Redaksi