MANDAILING NATAL,kabarbangsa.my.id – Selasa,7 Juli 2026.
Polsek Batahan memfasilitasi penyelesaian dugaan perkara asusila yang terjadi di kawasan Barak Plasma Sinunukan IV, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal, melalui mekanisme restorative justice. Proses mediasi dilaksanakan di Mapolsek Batahan pada Senin (6/7/2026) mulai pukul 13.30 WIB.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh personel Polsek Batahan dengan melibatkan Camat Sinunukan, Kepala Desa Airapa Bambang Arianto beserta perangkat desa, serta para pihak yang berkaitan dengan perkara.
Kapolsek Batahan, AKP Jaresman Sitinjak, S.H., M.H., didampingi Kanit Binmas AIPTU Sufriady Rachman, Bhabinkamtibmas Brigpol Hasmar Rifai, S.H., personel Unit Reskrim Brigpol Sultan Alfidar Harahap, dan Briptu Adam Maulana, menjelaskan bahwa penyelesaian dilakukan melalui musyawarah dengan mengedepankan pendekatan restorative justice sebagai upaya penyelesaian yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Dalam proses mediasi tersebut, pelapor dan terlapor sepakat menyelesaikan persoalan secara damai setelah dilakukan dialog dan musyawarah yang difasilitasi oleh kepolisian bersama pemerintah kecamatan dan pemerintah desa.
Perkara ini bermula dari laporan dugaan perbuatan asusila yang terjadi di salah satu barak Plasma Sinunukan IV pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penanganan awal sebelum memfasilitasi penyelesaian melalui mekanisme restorative justice dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
Proses mediasi berlangsung dalam suasana tertib, aman, dan kondusif. Kesepakatan damai yang dicapai diharapkan dapat menjadi penyelesaian yang diterima oleh kedua belah pihak, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Sinunukan.
Kapolsek Batahan AKP Jaresman Sitinjak menegaskan bahwa selama proses penyelesaian berlangsung situasi kamtibmas tetap aman dan terkendali. Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
Seluruh rangkaian kegiatan berakhir setelah kedua belah pihak menyatakan sepakat menyelesaikan perkara secara damai melalui mekanisme restorative justice sesuai ketentuan yang berlaku.
(MO)