DAERAH Archives - BERITANUSANTARA https://beritanusantara.my.id/category/daerah/ Sat, 30 May 2026 15:23:20 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.0.1 https://beritanusantara.my.id/wp-content/uploads/2026/05/cropped-Screenshot_2026-05-02-03-39-29-10_512d59465dcd1d9c8e9be3e706423fdf-1-32x32.jpg DAERAH Archives - BERITANUSANTARA https://beritanusantara.my.id/category/daerah/ 32 32 SAT RESKRIM POLRES LABUHAN BATU SELATAN GELAR KOORDINASI DAN SOSIALISASI IMPLEMENTASI KUHAP 2025 BERSAMA PPNS DAN JPU. https://beritanusantara.my.id/2026/05/30/sat-reskrim-polres-labuhan-batu-selatan-gelar-koordinasi-dan-sosialisasi-implementasi-kuhap-2025-bersama-ppns-dan-jpu/ https://beritanusantara.my.id/2026/05/30/sat-reskrim-polres-labuhan-batu-selatan-gelar-koordinasi-dan-sosialisasi-implementasi-kuhap-2025-bersama-ppns-dan-jpu/#respond Sat, 30 May 2026 15:23:20 +0000 https://beritanusantara.my.id/?p=1621 LABUSEL, beritanusantara.my.id – Dalam rangka memperkuat sinergitas antar aparat penegak hukum serta

The post SAT RESKRIM POLRES LABUHAN BATU SELATAN GELAR KOORDINASI DAN SOSIALISASI IMPLEMENTASI KUHAP 2025 BERSAMA PPNS DAN JPU. appeared first on BERITANUSANTARA.

]]>
LABUSEL, beritanusantara.my.id – Dalam rangka memperkuat sinergitas antar aparat penegak hukum serta mengimplementasikan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu Selatan melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Sosialisasi bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Labuhanbatu selatan, bertempat di Aula Polres Labuhanbatu Selatan, Senin (25/05/2026).

 

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut dibuka oleh Waka Polres Labuhanbatu Selatan, Kompol Moch. Guntur Pryanto S.H, M.H. dan dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan AKP Elimawan Sitorus S.H, M.H. narasumber dari Kejaksaan Negeri Endah Permana Mashuri S.H, M.H. para personel Sat Reskrim, serta perwakilan PPNS dari berbagai instansi di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dalam sambutannya, Waka Polres Labuhanbatu Selatan menyampaikan pentingnya membangun koordinasi yang efektif antara penyidik Polri, PPNS, dan Kejaksaan guna mewujudkan proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan KUHAP terbaru.

 

Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan AKP Elimawan Sitorus S.H, M.H. memaparkan berbagai ketentuan baru yang mengatur tugas, fungsi, dan kewenangan PPNS dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Materi tersebut disampaikan sebagai upaya menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman seluruh peserta terhadap mekanisme penanganan perkara pidana yang melibatkan PPNS.

 

Pada sesi berikutnya, narasumber dari Kejaksaan Negeri, Endah Permana Mashuri S.H, M.H. memberikan paparan terkait koordinasi teknis antara penyidik, PPNS, dan Jaksa Penuntut Umum dalam proses penanganan perkara pidana, mulai dari tahap penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara.

Kegiatan ini diikuti oleh PPNS dari berbagai instansi, antara lain Dinas Perhubungan, Satpol PP, DisKominfo, Dinas Kesehatan, Manggala Agni, Dinas Ketenagakerjaan, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan. Seluruh peserta menyambut positif kegiatan tersebut dan mengapresiasi inisiatif Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan yang telah memfasilitasi forum koordinasi dan silaturahmi antar PPNS.

 

Melalui kegiatan ini diharapkan terjalin komunikasi yang semakin baik antar instansi sehingga dapat mendukung efektivitas pelaksanaan tugas penyidikan di lapangan serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

 

Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi, tanya jawab, dan foto bersama. Selama pelaksanaan kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.

 

Secara terpisah, Karokorwas PPNS Bareskrim Polri dan Dirreskrimsus Polda Sumatera Utara memberikan apresiasi terhadap upaya yang dilakukan Polres Labuhanbatu Selatan dalam meningkatkan koordinasi dan kapasitas PPNS melalui kegiatan sosialisasi implementasi KUHAP 2025. Kegiatan tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat sinergitas antar aparat penegak hukum guna mewujudkan penegakan hukum yang profesional, modern, dan berkeadilan.

 

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP ADITYA S.P. SEMBIRING M, S.I.K turut mendukung penuh pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai bagian dari komitmen Polri dalam membangun kolaborasi yang kuat dengan seluruh stakeholder penegak hukum di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

(Irpan Has)

The post SAT RESKRIM POLRES LABUHAN BATU SELATAN GELAR KOORDINASI DAN SOSIALISASI IMPLEMENTASI KUHAP 2025 BERSAMA PPNS DAN JPU. appeared first on BERITANUSANTARA.

]]>
https://beritanusantara.my.id/2026/05/30/sat-reskrim-polres-labuhan-batu-selatan-gelar-koordinasi-dan-sosialisasi-implementasi-kuhap-2025-bersama-ppns-dan-jpu/feed/ 0
Pemerintah Madina hendaknya stop sinetron tak jelas perihal 3 di kecamatan Batahan.. https://beritanusantara.my.id/2026/05/28/pemerintah-madina-hendaknya-stop-sinetron-tak-jelas-perihal-3-di-kecamatan-batahan/ https://beritanusantara.my.id/2026/05/28/pemerintah-madina-hendaknya-stop-sinetron-tak-jelas-perihal-3-di-kecamatan-batahan/#respond Thu, 28 May 2026 12:30:24 +0000 https://beritanusantara.my.id/?p=1557 MANDAILING NATAL beritanusantara.my.id – Konflik agraria antara masyarakat Kecamatan Batahan dengan pihak

The post Pemerintah Madina hendaknya stop sinetron tak jelas perihal 3 di kecamatan Batahan.. appeared first on BERITANUSANTARA.

]]>
MANDAILING NATAL beritanusantara.my.id – Konflik agraria antara masyarakat Kecamatan Batahan dengan pihak perusahaan BUMN PT PN IV Kebun Timur Mandailing Natal tetap menjadi sorotan publik. (28/5/2026)

 

Sengketa lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun itu dinilai belum menunjukkan penyelesaian nyata, meski telah melewati beberapa periode kepemimpinan Bupati Mandailing Natal.

 

Sejumlah tokoh masyarakat menilai persoalan tersebut terkesan terus berulang tanpa kepastian hukum yang jelas bagi warga yang mengklaim memiliki hak atas lahan, baik yang bersertifikat maupun alas hak berupa TSM (Trans Swakarsa Mandiri), hentikan Sinetron jangan cuma janji Omon Omon dan Omdo.

Pada masa kepemimpinan Bupati Mandailing Natal ke-2. H. Dahlan Nasution, masyarakat mengaku pernah mendapat janji penyelesaian terhadap sejumlah lahan bermasalah, termasuk lahan masyarakat di Batahan IV Desa Kapas I yang telah bersertifikat serta lahan TSM Bukit Langit Desa Batahan I yang disebut-sebut akan diproses sertifikasinya Namun hingga kini, masyarakat menilai penyelesaian tersebut belum terealisasi.

 

Kekecewaan serupa juga diarahkan kepada pemerintahan berikutnya di bawah kepemimpinan HM. Jafar Sukhairi Nasution. Dalam beberapa Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor Bupati maupun DPRD Mandailing Natal, masyarakat menilai berbagai pernyataan keras terhadap pihak perusahaan belum diikuti langkah konkret di lapangan.

Bahkan dalam sejumlah forum resmi yang turut dihadiri unsur Forkopimda, stakeholder terkait, hingga Ketua DPRD Madina saat itu, Erwin Efendi Lubis SH, masyarakat mengaku hanya menyaksikan polemik yang berulang tanpa hasil yang jelas.

Kini harapan masyarakat tertuju kepada Bupati Mandailing Natal H. Saipullah Nasution SH MH.

 

Namun sebagian warga menilai pemerintahan saat ini juga belum memperlihatkan langkah signifikan untuk menyelesaikan konflik agraria yang telah lama memicu ketegangan di tengah masyarakat Batahan.

Masyarakat mempertanyakan mengapa Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal belum mengambil langkah tegas berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria maupun Undang-Undang Perkebunan untuk mengurai persoalan tersebut.

 

Menurut sejumlah tokoh masyarakat, ada beberapa persoalan mendasar yang sebenarnya dapat segera diidentifikasi dan diverifikasi pemerintah daerah, di antaranya:

1. Lahan masyarakat yang telah memiliki sertifikat resmi.

2. Lahan TSM yang proses pengukuran, pemetaan, dan penetapan batasnya dilakukan menggunakan biaya masyarakat sendiri.Selain itu, masyarakat juga meminta dilakukan evaluasi terhadap izin usaha perkebunan (IUP) yang dimiliki PT PN IV Kebun Timur Mandailing Natal, termasuk menelusuri kembali peta izin lokasi awal yang diterbitkan pada masa Bupati pertama Mandailing Natal, Amru Daulay.

 

“Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi drama berkepanjangan tanpa penyelesaian. Persoalan ini sudah terlalu lama dan berulang-ulang menimbulkan konflik di lapangan,” ungkap salah satu tokoh masyarakat Batahan.

Masyarakat juga menilai sejumlah instansi sebenarnya telah memahami akar persoalan yang terjadi, mulai dari

1. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Madina,

2. Dinas Pertanahan, 3.Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja, hingga pemerintah kecamatan dan desa yang pernah terlibat dalam proses penunjukan maupun pengakuan lahan oleh pihak perusahaan dan stakeholder terkait.

 

Karena itu, publik mempertanyakan mengapa DPRD dan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal belum mampu mengambil langkah penyelesaian yang lebih konkret dan terukur ada apa dibalik ini semua..?

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT PN IV Kebun Timur Mandailing Natal maupun Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal diharapkan dapat memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penyelesaian sengketa lahan di Kecamatan Batahan demi terciptanya kepastian hukum dan kondusivitas masyarakat Pemerintah dan DPR jangan hadir seperti “Damkar”

(MO)

The post Pemerintah Madina hendaknya stop sinetron tak jelas perihal 3 di kecamatan Batahan.. appeared first on BERITANUSANTARA.

]]>
https://beritanusantara.my.id/2026/05/28/pemerintah-madina-hendaknya-stop-sinetron-tak-jelas-perihal-3-di-kecamatan-batahan/feed/ 0
Polres Labusel Tebar Kepedulian Idul Adha 1447 H, Salurkan Hewan Qurban Kapoldasu dan Kapolres. https://beritanusantara.my.id/2026/05/27/polres-labusel-tebar-kepedulian-idul-adha-1447-h-salurkan-hewan-qurban-kapoldasu-dan-kapolres/ https://beritanusantara.my.id/2026/05/27/polres-labusel-tebar-kepedulian-idul-adha-1447-h-salurkan-hewan-qurban-kapoldasu-dan-kapolres/#respond Wed, 27 May 2026 08:44:16 +0000 https://beritanusantara.my.id/?p=1524 LABUSEL,beritanusantara.ny.id – Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1447

The post Polres Labusel Tebar Kepedulian Idul Adha 1447 H, Salurkan Hewan Qurban Kapoldasu dan Kapolres. appeared first on BERITANUSANTARA.

]]>
LABUSEL,beritanusantara.ny.id – Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1447 H/2026 M, Polres Labuhanbatu Selatan menyerahkan hewan kurban bantuan dari Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Labuhanbatu Selatan kepada masyarakat, Selasa (26/5/2026).

 

Hewan kurban milik Kapolda Sumatera Utara diserahkan kepada Pondok Pesantren Al Firdaus Cikampak yang berada di Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba. Penyerahan dilakukan oleh Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K. yang diserahkan melalui Kepala Yayasan PP Al Firdaus Cikampak, Kiyai Saipul Amri.

Sementara itu, hewan kurban dari Kapolres Labuhanbatu Selatan diserahkan kepada Masjid Jami’ Kotapinang yang berada di lingkungan Kampung Bedagai, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Penyerahan dilakukan oleh Wakapolres KOMPOL Moch Guntur Pryantoko, S.H,M.H. dan diterima langsung oleh pengurus BKM Masjid Jami’ Kotapinang.

 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Torgamba AKP Sunipan Gurusinga S.H. Kapolsek Kotapinang AKP Maruli Tua Siregar S.H. para Pejabat Utama serta personel Polres Labuhanbatu Selatan.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K. menyampaikan bahwa penyerahan hewan kurban ini merupakan bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat sekaligus mempererat hubungan silaturahmi antara kepolisian dan warga.

 

“Momentum Idul Adha mengajarkan kita tentang keikhlasan, yang pengorbanan, serta kepedulian terhadap sesama. Kami berharap bantuan hewan kurban ini dapat memberi manfaat dan kebahagiaan bagi masyarakat serta mempererat hubungan harmonis antara Polri dengan masyarakat,” ujar Kapolres.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat Labuhanbatu Selatan untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.

 

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas di lingkungan masing-masing. Bila menemukan gangguan keamanan maupun membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center 110 Polres Labuhanbatu Selatan yang siap melayani selama 24 jam,” tambahnya.

 

Kepala Yayasan PP Al Firdaus Cikampak, Kiyai Saipul Amri, mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kepedulian yang diberikan Kapolda Sumatera Utara dan Polres Labuhanbatu Selatan kepada pesantren yang dipimpinnya.

 

“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas bantuan hewan kurban ini. Semoga menjadi amal ibadah dan membawa keberkahan bagi seluruh jajaran kepolisian, khususnya Polres Labuhanbatu Selatan,” ucapnya.

 

Ucapan serupa juga disampaikan oleh pihak BKM Masjid Jami’ Kotapinang. Mereka mengapresiasi kepedulian Kapolres Labuhanbatu Selatan yang dinilai selalu hadir di tengah masyarakat, terutama dalam momentum keagamaan.

 

“Kami merasa bangga dan berterima kasih atas perhatian yang diberikan. Semoga hubungan baik antara masyarakat dan kepolisian terus terjalin dengan harmonis,” ujar perwakilan BKM Masjid Jami’ Kotapinang.

(Irpan Has)

The post Polres Labusel Tebar Kepedulian Idul Adha 1447 H, Salurkan Hewan Qurban Kapoldasu dan Kapolres. appeared first on BERITANUSANTARA.

]]>
https://beritanusantara.my.id/2026/05/27/polres-labusel-tebar-kepedulian-idul-adha-1447-h-salurkan-hewan-qurban-kapoldasu-dan-kapolres/feed/ 0
Bupati Langkat Dukung PERSTICE, Dorong Penyelesaian Hukum Humanis di Langkat. https://beritanusantara.my.id/2026/05/26/bupati-langkat-dukung-perstice-dorong-penyelesaian-hukum-humanis-di-langkat/ https://beritanusantara.my.id/2026/05/26/bupati-langkat-dukung-perstice-dorong-penyelesaian-hukum-humanis-di-langkat/#respond Tue, 26 May 2026 13:51:01 +0000 https://beritanusantara.my.id/?p=1498 LANGKAT, bsritanusantara.my.id  – Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH yang diwakili oleh

The post Bupati Langkat Dukung PERSTICE, Dorong Penyelesaian Hukum Humanis di Langkat. appeared first on BERITANUSANTARA.

]]>
LANGKAT, bsritanusantara.my.id  – Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat H. Amril, S.Sos., M.AP menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Peningkatan Kesadaran Masyarakat tentang Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (PERSTICE) di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Selasa (20/5/2026).

 

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara Aprila H. Siregar, SH yang mewakili Gubernur Sumatera Utara, unsur Forkopimda, narasumber dari Polres Langkat dan Kejaksaan Negeri Langkat, serta para kepala desa dan lurah se-Kabupaten Langkat sebagai peserta sosialisasi.

 

Dalam sambutannya, Aprila H. Siregar menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor: 000.1.5/091/V/2026 tanggal 20 Mei 2026 tentang Kegiatan Sosialisasi Program PERSTICE (Perlindungan Masyarakat melalui Restorative Justice).

 

Ia menjelaskan, program PERSTICE bertujuan meningkatkan pemahaman para kepala desa dan lurah agar mampu memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, khususnya melalui pendekatan restorative justice.

 

Restorative justice sendiri merupakan pendekatan penyelesaian masalah hukum yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan, perdamaian, serta penyelesaian konflik melalui musyawarah antara pihak-pihak yang terlibat, seperti korban, pelaku, keluarga, dan masyarakat.

 

Pendekatan ini bertujuan menyelesaikan perkara hukum secara damai dan kekeluargaan, menghindari proses hukum yang panjang apabila masih memungkinkan diselesaikan melalui mediasi, memulihkan hubungan sosial antara pelaku dan korban, serta menghadirkan rasa keadilan yang lebih humanis bagi seluruh pihak.

 

Selain itu, restorative justice juga diharapkan mampu mendorong pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya, memulihkan kerugian korban, mengurangi overcrowding di lembaga pemasyarakatan, serta menciptakan keharmonisan sosial di tengah masyarakat melalui penyelesaian berbasis musyawarah dan mufakat.

 

Di Indonesia, penerapan restorative justice umumnya digunakan pada perkara tertentu seperti tindak pidana ringan, konflik sosial, maupun kasus-kasus yang masih memungkinkan adanya perdamaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Sementara itu, dalam sambutan Bupati Langkat yang disampaikan oleh H. Amril, Pemerintah Kabupaten Langkat menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program PERSTICE sebagai langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap penyelesaian persoalan hukum melalui pendekatan yang lebih adil, humanis, dan mengedepankan nilai-nilai musyawarah.

 

“Melalui kegiatan sosialisasi dan pendampingan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya penyelesaian konflik secara damai guna menciptakan ketertiban, keamanan, dan keharmonisan sosial di tengah masyarakat Kabupaten Langkat,” ujar Amril.

 

Kegiatan berlangsung dengan sesi pemaparan materi dan diskusi interaktif dari narasumber Polres Langkat dan Kejaksaan Negeri Langkat terkait penerapan restorative justice dalam penanganan berbagai persoalan hukum di tengah masyarakat.

(B.Panjaitan).

The post Bupati Langkat Dukung PERSTICE, Dorong Penyelesaian Hukum Humanis di Langkat. appeared first on BERITANUSANTARA.

]]>
https://beritanusantara.my.id/2026/05/26/bupati-langkat-dukung-perstice-dorong-penyelesaian-hukum-humanis-di-langkat/feed/ 0
Antisipasi Kalender Kemendikbud, Panitia Reuni Akbar Alumni Yahdi Sesuaikan Jadwal. https://beritanusantara.my.id/2026/05/25/antisipasi-kalender-kemendikbud-panitia-reuni-akbar-alumni-yahdi-sesuaikan-jadwal/ https://beritanusantara.my.id/2026/05/25/antisipasi-kalender-kemendikbud-panitia-reuni-akbar-alumni-yahdi-sesuaikan-jadwal/#respond Mon, 25 May 2026 23:55:34 +0000 https://beritanusantara.my.id/?p=1469 MEDAN LABUHANDELI, beritanusantara.my.id  – Agenda besar merajut kembali tali persaudaraan lintas generasi

The post Antisipasi Kalender Kemendikbud, Panitia Reuni Akbar Alumni Yahdi Sesuaikan Jadwal. appeared first on BERITANUSANTARA.

]]>
MEDAN LABUHANDELI, beritanusantara.my.id  – Agenda besar merajut kembali tali persaudaraan lintas generasi dalam tajuk Reuni Akbar Alumni Yahdi dipastikan mengalami perubahan jadwal. Acara yang mengusung tema besar “Silaturahmi Tanpa Batas” ini awalnya direncanakan berlangsung pada 12 Juli 2026. Namun, setelah melalui berbagai pertimbangan strategis, panitia pelaksana resmi memajukan agenda tersebut satu pekan lebih awal.

 

Berdasarkan keputusan terbaru dari pihak panitia, perhelatan akbar ini akan dilaksanakan pada:

 

Hari / Tanggal: Minggu, 05 Juli 2026

 

Lokasi: Gedung Sekolah YAHDI

 

Alamat: Jalan Anggrek, Kampung Bambu, Pasar 4, Helvetia, Medan

 

Penyesuaian dengan Kalender Pendidikan Kemendikbud

 

Ketua panitia menyampaikan bahwa langkah memajukan jadwal ini diambil bukan tanpa alasan. Penyesuaian ini bertumpu pada keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait jadwal masuk serta tahun ajaran baru bagi siswa dan siswi sekolah.

Jika acara tetap dipaksakan pada tanggal semula, dikhawatirkan intensitas kesibukan di lingkungan sekolah akan sangat tinggi, mengingat pihak sekolah harus mempersiapkan penyambutan peserta didik baru.

 

“Kami memajukan jadwal ini agar lebih maklum dan dipahami oleh seluruh alumni. Langkah ini sangat penting agar agenda reuni tidak berbenturan dengan kesibukan para Guru YAHDI yang akan mendampingi siswa baru,” ujar perwakilan panitia dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/5/2026).

 

Komitmen Silaturahmi Tanpa Batas

 

Sesuai dengan tema “Silaturahmi Tanpa Batas”, acara ini dirancang untuk menyatukan kembali seluruh lulusan Yayasan Pendidikan Yahdi tanpa memandang sekat tahun kelulusan. Mulai dari angkatan tua hingga lulusan paling muda diharapkan dapat hadir guna membangun jejaring komunikasi yang kuat serta memberikan kontribusi positif bagi almamater.

 

Panitia pelaksana mengimbau kepada seluruh alumni untuk segera melakukan konsolidasi internal angkatan masing-masing mengingat batas waktu pengumpulan dana partisipasi yang semakin dekat.

 

Informasi Pendaftaran dan Pengumpulan Dana

 

Untuk memastikan operasional dan akomodasi acara berjalan lancar, panitia menetapkan bahwa pengumpulan dana wajib disetorkan langsung kepada Rina Salviana selaku Bendahara Panitia. Batas akhir penerimaan dana ditetapkan pada:

 

Hari / Tanggal: Sabtu, 30 Mei 2026

 

Bagi para alumni yang membutuhkan koordinasi lebih lanjut, informasi resmi, atau konfirmasi kehadiran, dapat langsung menghubungi kontak panitia di bawah ini:

 

Bpk Mhd Yusuf Vokal (Penasehat / Pembina): WhatsApp [0822-7774-1509]

 

Rina Salviana (Bendahara Panitia): WhatsApp [0821-7733-8683]

 

Melalui pelaksanaan yang lebih awal ini, panitia berharap seluruh rangkaian acara dapat berlangsung khidmat, meriah, dan tetap menjaga kenyamanan ekosistem akademik di Sekolah YAHDI Helvetia.

Redaksi

The post Antisipasi Kalender Kemendikbud, Panitia Reuni Akbar Alumni Yahdi Sesuaikan Jadwal. appeared first on BERITANUSANTARA.

]]>
https://beritanusantara.my.id/2026/05/25/antisipasi-kalender-kemendikbud-panitia-reuni-akbar-alumni-yahdi-sesuaikan-jadwal/feed/ 0
Diduga Dibongkar untuk Lokasi Koperasi, Bangunan Pustu di Sukajaya Pesawaran Kini Terbengkalai. https://beritanusantara.my.id/2026/05/23/diduga-dibongkar-untuk-lokasi-koperasi-bangunan-pustu-di-sukajaya-pesawaran-kini-terbengkalai/ https://beritanusantara.my.id/2026/05/23/diduga-dibongkar-untuk-lokasi-koperasi-bangunan-pustu-di-sukajaya-pesawaran-kini-terbengkalai/#respond Sat, 23 May 2026 12:38:35 +0000 https://beritanusantara.my.id/?p=1418 PESAWARAN, beritanusantara.my.id – Kondisi bangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) di Desa Sukajaya, Kecamatan

The post Diduga Dibongkar untuk Lokasi Koperasi, Bangunan Pustu di Sukajaya Pesawaran Kini Terbengkalai. appeared first on BERITANUSANTARA.

]]>
PESAWARAN, beritanusantara.my.id – Kondisi bangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) di Desa Sukajaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, menuai sorotan. Pasalnya, bagian atap bangunan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut tampak telah dibongkar hingga terbuka, meski bangunan utama masih terlihat kokoh dan tidak mengalami kerusakan akibat bencana alam.

 

 

Warga menduga pembongkaran dilakukan secara sengaja dan bukan karena faktor cuaca maupun musibah lainnya. Ironisnya, bangunan yang merupakan aset pemerintah untuk pelayanan kesehatan masyarakat itu kini terlihat terbengkalai dan kurang terawat.

 

 

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pembongkaran diduga dilakukan karena lokasi tersebut sempat direncanakan menjadi tempat pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

 

 

“Sepengetahuan saya, pembongkaran Pustu itu dilakukan karena lahannya akan dipakai untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih,” ujarnya, Sabtu (23/5/2026).

 

 

Namun, warga mempertanyakan apakah proses pembongkaran tersebut telah melalui koordinasi dan persetujuan dari instansi terkait. Sebab, bangunan Pustu diketahui merupakan aset pemerintah yang diperuntukkan bagi pelayanan kesehatan masyarakat desa.

 

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Pustu tersebut memang sudah lama tidak difungsikan untuk pelayanan kesehatan. Meski demikian, warga menilai pembongkaran aset pemerintah tetap harus dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

 

 

Selain itu, beredar informasi bahwa rencana pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih akhirnya dipindahkan ke lokasi lain karena lahan di area Pustu dinilai tidak mencukupi.

 

 

Kondisi ini pun menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kejelasan status bangunan Pustu yang kini sudah terlanjur dibongkar sebagian. Warga berharap pemerintah desa maupun instansi terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

( Kaperwil/ Tim)

The post Diduga Dibongkar untuk Lokasi Koperasi, Bangunan Pustu di Sukajaya Pesawaran Kini Terbengkalai. appeared first on BERITANUSANTARA.

]]>
https://beritanusantara.my.id/2026/05/23/diduga-dibongkar-untuk-lokasi-koperasi-bangunan-pustu-di-sukajaya-pesawaran-kini-terbengkalai/feed/ 0
Pernyataan Manager PT PN IV Kebun Timur Madina Kembali Picu Pertanyaan Publik Soal Legalitas Lahan. https://beritanusantara.my.id/2026/05/23/pernyataan-manager-pt-pn-iv-kebun-timur-madina-kembali-picu-pertanyaan-publik-soal-legalitas-lahan/ https://beritanusantara.my.id/2026/05/23/pernyataan-manager-pt-pn-iv-kebun-timur-madina-kembali-picu-pertanyaan-publik-soal-legalitas-lahan/#respond Sat, 23 May 2026 11:02:03 +0000 https://beritanusantara.my.id/?p=1414 MANDAILING NATAL,beritanusantara.my.id – Selain Desa Batahan IV dan Desa Kampung Kapas I

The post Pernyataan Manager PT PN IV Kebun Timur Madina Kembali Picu Pertanyaan Publik Soal Legalitas Lahan. appeared first on BERITANUSANTARA.

]]>
MANDAILING NATAL,beritanusantara.my.id – Selain Desa Batahan IV dan Desa Kampung Kapas I lahan masyarakat yang telah miliki sertifikat, sekitar 763 ha lahan masyarakat TSM Bukit Langit masih dikuasai dan di usahai oleh perusahaan “Plat Merah PT PN IV KEBUN TIMUR MADINA”. (23/5/2026)

 

Pernyataan Manager PT PN IV Kebun Timur Madina, Haris Fadillah Ritonga, Selasa 14 Apr/2026 dalam salah satu pemberitaan media beberapa waktu lalu terkait legalitas operasional perusahaan, kembali memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya menyangkut status perizinan dan hak atas tanah di wilayah Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal.

 

Sejumlah tokoh masyarakat menilai persoalan agraria yang terjadi antara kelompok tani masyarakat dengan pihak perusahaan hingga kini belum menemukan titik penyelesaian yang jelas.

 

Mereka meminta pemerintah daerah maupun instansi pertanahan memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

 

Dalam sejumlah kajian dan regulasi pertanahan, Hak Guna Usaha (HGU) disebut sebagai dasar legalitas penguasaan tanah negara untuk kegiatan usaha perkebunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.

 

Salah satu lahan yang kini kembali menjadi sorotan ialah kawasan yang disebut masyarakat sebagai lahan kelompok tani “TSM Bukit Langit” di Desa Batahan I. Menurut keterangan sejumlah warga dan tokoh masyarakat, lahan tersebut mulai dibuka masyarakat sekitar tahun 1993 dan telah ditanami berbagai jenis tanaman sebelum kemudian dikuasai dan diusahai oleh pihak perusahaan.

 

Awak media yang mencoba menelusuri sejarah berdirinya kelompok tani tersebut memperoleh keterangan dari seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menyebut, pada tahun 1993 masyarakat secara bersama-sama mengajukan permohonan kepada pemerintah agar lahan yang telah mereka buka dapat memperoleh legalitas kepemilikan.

 

Menurut sumber tersebut, pemerintah daerah melalui instansi terkait bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) ketika itu disebut pernah melakukan fasilitasi berupa pembuatan batas, peta kadastral, dan rancangan kapling atas lahan masyarakat.

 

Hal inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan baru dari masyarakat terkait pernyataan pihak perusahaan yang menyebut telah mengantongi izin operasional.

Beberapa pertanyaan yang kini berkembang di tengah masyarakat antara lain:

1. Apakah benar pihak perusahaan telah memiliki izin yang lengkap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan?

 

2. Apa dasar dan regulasi pemerintah dalam menerbitkan izin tersebut apabila masih terdapat klaim dan sengketa lahan masyarakat yang hingga kini belum terselesaikan?

 

3. Siapa pihak yang menerbitkan izin dimaksud, dan dalam bentuk izin apa, mengingat masyarakat menilai status Hak Guna Usaha (HGU) masih menjadi tanda tanya?

 

Tokoh masyarakat juga menyoroti ketentuan dalam regulasi agraria terkait izin prinsip, izin lokasi, hingga peningkatan menjadi izin usaha perkebunan dan HGU yang memiliki tahapan serta batas waktu tertentu.

 

Masyarakat berharap pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional, serta pihak perusahaan dapat memberikan penjelasan terbuka kepada publik agar persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut tidak terus menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat Kecamatan Batahan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi resmi guna menjaga keterbukaan informasi publik dan menghindari munculnya simpang siur informasi di masyarakat.

(MO)

The post Pernyataan Manager PT PN IV Kebun Timur Madina Kembali Picu Pertanyaan Publik Soal Legalitas Lahan. appeared first on BERITANUSANTARA.

]]>
https://beritanusantara.my.id/2026/05/23/pernyataan-manager-pt-pn-iv-kebun-timur-madina-kembali-picu-pertanyaan-publik-soal-legalitas-lahan/feed/ 0
Jumat Barokah Polsek Torgamba Sentuh Hati Warga Lansia dan Penderita Penyakit Menahun di Desa Aek Batu. https://beritanusantara.my.id/2026/05/23/jumat-barokah-polsek-torgamba-sentuh-hati-warga-lansia-dan-penderita-penyakit-menahun-di-desa-aek-batu/ https://beritanusantara.my.id/2026/05/23/jumat-barokah-polsek-torgamba-sentuh-hati-warga-lansia-dan-penderita-penyakit-menahun-di-desa-aek-batu/#respond Sat, 23 May 2026 09:59:02 +0000 https://beritanusantara.my.id/?p=1406 LABUSEL,beritanusantara.my.id – Kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan jajaran Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu

The post Jumat Barokah Polsek Torgamba Sentuh Hati Warga Lansia dan Penderita Penyakit Menahun di Desa Aek Batu. appeared first on BERITANUSANTARA.

]]>
LABUSEL,beritanusantara.my.id – Kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan jajaran Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan melalui kegiatan *”Jumat Barokah dan Bakti Sosial”* dengan mengunjungi warga lansia serta penderita penyakit menahun di seputaran Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Jumat (22/5/2026).

 

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Torgamba, AKP Sunipan Gurusinga, S.H. bersama personel Polsek Torgamba dengan menyerahkan bantuan tali asih berupa sembako kepada warga yang membutuhkan.

Turut hadir dalam kegiatan itu Kanit Reskrim Polsek Torgamba IPTU Rajo Irawan Hamonangan, S.H. Ps. Kanit Lantas AIPTU Kariyanto, Ps. Kanit Propam AIPTU Erwin Lubis, Ps. Kanit Binmas AIPTU B. Sinaga, Ps. Kanit Intelkam AIPTU Jhoni, Ps. Kanit Samapta AIPTU PF Tanjung, Ps. Kasium AIPDA H. Rambe, AIPDA Lisdianto selaku Bhabinkamtibmas, serta masyarakat Desa Aek Batu.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Torgamba mendatangi langsung rumah warga yang mengalami sakit menahun dan keterbatasan fisik. Di antaranya Tumi (78), warga Dusun Asahan yang menderita stroke dan lumpuh, Rosmida (57) warga Dusun Simpang Empat penderita stroke, Sujira (105) yang juga mengalami stroke dan lumpuh, Supiah (50) penderita penyakit kulit, serta Ronauli Br Manik (32) penderita gangguan jiwa.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K. melalui Kapolsek Torgamba, AKP Sunipan Gurusinga, S.H. menyampaikan bahwa kegiatan Jumat Barokah merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya bagi warga yang membutuhkan perhatian dan dukungan moril.

 

“Melalui kegiatan ini, kami ingin berbagi kebahagiaan sekaligus memberikan semangat kepada warga yang sedang sakit agar tetap tabah, sabar, dan terus berupaya menjalani pengobatan demi kesembuhan”. ujar AKP S Gurusinga.

Ia juga menegaskan bahwa kegiatan sosial tersebut menjadi bagian dari program rutin Polres Labuhanbatu Selatan dalam mempererat hubungan silaturahmi antara Polri dan masyarakat, sekaligus memperkuat rasa kepedulian sosial di lingkungan sekitar.

 

Suasana haru dan penuh keakraban tampak saat personel kepolisian menyerahkan bantuan secara langsung kepada warga. Sejumlah keluarga penerima bantuan mengaku terharu dan bahagia atas perhatian yang diberikan jajaran Polsek Torgamba.

 

Masyarakat juga memberikan tanggapan positif dan berharap Polsek Torgamba semakin sukses dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

Kegiatan Jumat Barokah berlangsung aman, tertib dan penuh kekeluargaan hingga selesai.

(Irpan Has)

The post Jumat Barokah Polsek Torgamba Sentuh Hati Warga Lansia dan Penderita Penyakit Menahun di Desa Aek Batu. appeared first on BERITANUSANTARA.

]]>
https://beritanusantara.my.id/2026/05/23/jumat-barokah-polsek-torgamba-sentuh-hati-warga-lansia-dan-penderita-penyakit-menahun-di-desa-aek-batu/feed/ 0
Klarifikasi Isu Judi dan Narkoba di Pos 3 Batalyon 125 Simbisa, Lokasi Disebut Hanya Pasar Malam. https://beritanusantara.my.id/2026/05/23/klarifikasi-isu-judi-dan-narkoba-di-pos-3-batalyon-125-simbisa-lokasi-disebut-hanya-pasar-malam/ https://beritanusantara.my.id/2026/05/23/klarifikasi-isu-judi-dan-narkoba-di-pos-3-batalyon-125-simbisa-lokasi-disebut-hanya-pasar-malam/#respond Sat, 23 May 2026 09:46:59 +0000 https://beritanusantara.my.id/?p=1391 KABANJAHE,beritanusantara.my.id  — Isu mengenai adanya kegiatan judi tembak ikan dan barak narkoba

The post Klarifikasi Isu Judi dan Narkoba di Pos 3 Batalyon 125 Simbisa, Lokasi Disebut Hanya Pasar Malam. appeared first on BERITANUSANTARA.

]]>
KABANJAHE,beritanusantara.my.id  — Isu mengenai adanya kegiatan judi tembak ikan dan barak narkoba di Pos 3 Batalyon 125 Simbisa Kabanjahe dipastikan tidak benar setelah dilakukan pengecekan langsung di lokasi, Jumat (22/5/2026).

Wartawan Medan, Willyam Pasaribu, mengatakan dirinya turun langsung ke lokasi untuk memastikan informasi yang sebelumnya viral di media sosial. Dari hasil pengecekan, lokasi tersebut diketahui hanya digunakan untuk kegiatan pasar malam yang sedang dipersiapkan.

“Kami berharap rekan-rekan media tetap mengedepankan profesionalisme dan memastikan informasi benar-benar akurat sebelum dipublikasikan,” ujarnya.

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung dan tidak menemukan adanya aktivitas perjudian maupun barak narkoba di lokasi tersebut.

Hal senada disampaikan Dandim 0205/Tanah Karo Letkol Inf Robert B. Panjaitan. Ia menegaskan bahwa lokasi tersebut hanya digunakan untuk kegiatan pasar malam yang akan dibuka dalam waktu dekat.

(Williyam Pasaribu)

The post Klarifikasi Isu Judi dan Narkoba di Pos 3 Batalyon 125 Simbisa, Lokasi Disebut Hanya Pasar Malam. appeared first on BERITANUSANTARA.

]]>
https://beritanusantara.my.id/2026/05/23/klarifikasi-isu-judi-dan-narkoba-di-pos-3-batalyon-125-simbisa-lokasi-disebut-hanya-pasar-malam/feed/ 0
Lapas Medan: Tudingan BEM Sumut Tak Berdasar, Proses Hukum Jadi Jalan Penyelesaian https://beritanusantara.my.id/2026/05/22/lapas-medan-tudingan-bem-sumut-tak-berdasar-proses-hukum-jadi-jalan-penyelesaian/ https://beritanusantara.my.id/2026/05/22/lapas-medan-tudingan-bem-sumut-tak-berdasar-proses-hukum-jadi-jalan-penyelesaian/#respond Fri, 22 May 2026 13:03:14 +0000 https://beritanusantara.my.id/?p=1388 MEDAN – Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan merespons tudingan yang dilontarkan Aliansi

The post Lapas Medan: Tudingan BEM Sumut Tak Berdasar, Proses Hukum Jadi Jalan Penyelesaian appeared first on BERITANUSANTARA.

]]>
MEDAN – Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan merespons tudingan yang dilontarkan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Sumatera Utara usai aksi unjuk rasa di depan lapas pada Senin 18 Mei 2026.

Pihak lapas membantah tegas dugaan intimidasi, tindakan represif, serta praktik peredaran narkotika dan penipuan online yang disebut terjadi di dalam lingkungan pemasyarakatan.

Menurut manajemen lapas, tuduhan tersebut belum memiliki dasar pembuktian hukum yang sah. Informasi yang belum terverifikasi, kata pihak lapas, berisiko membentuk opini publik sepihak tanpa melalui proses penyelidikan aparat berwenang.

Pengamanan yang diterapkan saat aksi berlangsung disebut sudah sesuai Standar Operasional Prosedur pengamanan objek pemasyarakatan. Tujuannya menjaga stabilitas dan mencegah massa memasuki area steril yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

“Petugas bekerja sesuai prosedur. Tidak ada arahan untuk melakukan tindakan intimidatif terhadap peserta aksi,” kata sumber internal Lapas Kelas I Medan.

Soal dugaan peredaran narkoba dan penipuan daring di dalam lapas, pihak lapas mempersilakan pelapor menggunakan jalur hukum resmi. Dengan cara itu, setiap dugaan dapat ditelusuri secara profesional dan objektif.

Lapas juga mengingatkan bahwa menyebut nama narapidana atau pihak tertentu di ruang publik tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap berpotensi menimbulkan masalah hukum. Hal itu bisa masuk dalam ranah pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang belum teruji kebenarannya.

Terkait tudingan pembubaran paksa, lapas menjelaskan kericuhan terjadi karena sebagian peserta aksi mencoba mendekati area pengamanan terbatas. Petugas di lapangan disebut hanya melakukan pengendalian massa secara persuasif agar tidak terjadi gangguan keamanan yang lebih besar.

Untuk insiden perobekan spanduk, pihak lapas menyatakan peristiwa itu terjadi di tengah situasi saling dorong saat pengamanan berlangsung. Lapas menegaskan hal tersebut bukan tindakan yang disengaja maupun upaya membatasi kebebasan berpendapat.

Lapas Kelas I Medan menyatakan tetap menghormati hak masyarakat menyampaikan aspirasi sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun pelaksanaan aksi harus tetap memperhatikan aspek keamanan, ketertiban umum, dan tidak mengganggu objek vital negara.

Pihak lapas memastikan pengawasan internal, razia rutin, dan koordinasi dengan aparat penegak hukum terus dilakukan. Manajemen juga menyatakan siap memberikan klarifikasi jika ada proses pemeriksaan resmi yang dijalankan sesuai hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

(Red76)

The post Lapas Medan: Tudingan BEM Sumut Tak Berdasar, Proses Hukum Jadi Jalan Penyelesaian appeared first on BERITANUSANTARA.

]]>
https://beritanusantara.my.id/2026/05/22/lapas-medan-tudingan-bem-sumut-tak-berdasar-proses-hukum-jadi-jalan-penyelesaian/feed/ 0