DALAM NEGERI Archives - BERITANUSANTARA https://beritanusantara.my.id/category/dalam-negeri/ Mon, 25 May 2026 12:38:25 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.0.1 https://beritanusantara.my.id/wp-content/uploads/2026/05/cropped-Screenshot_2026-05-02-03-39-29-10_512d59465dcd1d9c8e9be3e706423fdf-1-32x32.jpg DALAM NEGERI Archives - BERITANUSANTARA https://beritanusantara.my.id/category/dalam-negeri/ 32 32 IUP Dipertanyakan di Tengah Sengketa Lahan Warga yang Belum Tuntas, Publik Minta PTPN IV Tunjukkan Dasar Hukumnya. https://beritanusantara.my.id/2026/05/25/iup-dipertanyakan-di-tengah-sengketa-lahan-warga-yang-belum-tuntas-publik-minta-ptpn-iv-tunjukkan-dasar-hukumnya/ https://beritanusantara.my.id/2026/05/25/iup-dipertanyakan-di-tengah-sengketa-lahan-warga-yang-belum-tuntas-publik-minta-ptpn-iv-tunjukkan-dasar-hukumnya/#respond Mon, 25 May 2026 11:33:27 +0000 https://beritanusantara.my.id/?p=1460 MANDAILING NATAL, beritanudantara.my.id – Pernyataan pihak manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV

The post IUP Dipertanyakan di Tengah Sengketa Lahan Warga yang Belum Tuntas, Publik Minta PTPN IV Tunjukkan Dasar Hukumnya. appeared first on BERITANUSANTARA.

]]>
MANDAILING NATAL, beritanudantara.my.id – Pernyataan pihak manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional Timur Kebun Timur Mandailing Natal yang mengaku telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, hingga saat ini berbagai persoalan sengketa lahan antara perusahaan dan masyarakat di sejumlah wilayah masih belum menemukan penyelesaian yang jelas. (25/5/2026).

 

Pernyataan yang disampaikan oleh pihak manajemen berinisial “HF” dan “NH” dalam beberapa kesempatan konferensi pers justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Publik meminta perusahaan menunjukkan secara terbuka dasar hukum, dokumen, dan regulasi yang menjadi landasan penerbitan IUP tersebut.

“Jangan asal ngomong. Masyarakat jangan lagi dibodohi,” tegas Muchtar atau yang akrab disapa Omta kepada awak media.

 

Sengketa lahan yang masih dipersoalkan masyarakat berada di beberapa lokasi, antara lain Desa Batahan IV yang merupakan kawasan program transmigrasi pemerintah dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), Desa Kampung Kapas I Kecamatan Batahan, serta kawasan TSM Bukit Langit Desa Batahan I.

Berdasarkan catatan dan pantauan awak media yang mengikuti perkembangan persoalan tersebut sejak tahun 2014, penguasaan lahan masyarakat oleh perusahaan bahkan pernah menjadi pembahasan dalam berbagai forum resmi yang melibatkan unsur legislatif, eksekutif, dan yudikatif hingga tahun 2022.

 

Di tengah belum tuntasnya konflik agraria tersebut, muncul pertanyaan publik mengenai legalitas penerbitan IUP yang diklaim telah dimiliki perusahaan.

Beberapa pertanyaan yang mengemuka antara lain:

 

– Siapa pihak yang menerbitkan IUP                   tersebut?.

– Kapan izin itu diterbitkan?.

– Apakah seluruh tahapan administrasi dan    persyaratan telah dipenuhi sesuai                    regulasi?.

– Bagaimana status lahan yang masih                disengketakan masyarakat saat izin                diterbitkan?.

– Apakah penerbitan izin tersebut telah             memperhatikan hak-hak masyarakat             yang  mengklaim memiliki kepemilikan         sah atas tanah tersebut?.

 

Dalam ketentuan perundang-undangan, penerbitan Izin Usaha Perkebunan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Perusahaan wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif, termasuk izin lokasi dan penyelesaian penguasaan lahan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Pasal 6 menyebutkan bahwa seluruh hak atas tanah memiliki fungsi sosial. Sementara Pasal 18 menegaskan bahwa pencabutan hak atas tanah untuk kepentingan umum harus disertai ganti kerugian yang layak dan dilakukan berdasarkan ketentuan undang-undang.

 

Selain itu, Pasal 28 UUPA menjelaskan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) diberikan atas tanah negara yang dikuasai langsung oleh negara dan bukan terhadap tanah masyarakat yang masih memiliki hak kepemilikan yang sah.

 

Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 12 ayat (1) juga ditegaskan bahwa usaha perkebunan hanya dapat dilakukan setelah pelaku usaha memperoleh hak atas tanah dan/atau izin usaha perkebunan.

 

Masyarakat Desa Batahan IV menyebut sekitar 174 hektare lahan Usaha II Transmigrasi yang telah bersertifikat hingga kini belum dikembalikan. Sementara masyarakat Desa Kampung Kapas I mengklaim sekitar 250 hektare lahan hilang atau dikuasai pihak lain, meskipun perusahaan disebut hanya mengakui penguasaan kurang dari 100 hektare.

 

Berbagai upaya mediasi telah dilakukan melalui DPRD Kabupaten Mandailing Natal maupun Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Namun hingga saat ini belum terdapat penyelesaian yang dapat diterima semua pihak.

 

Masyarakat berharap pemerintah daerah, DPRD, instansi pertanahan, serta pihak perusahaan dapat membuka seluruh dokumen legalitas yang berkaitan dengan status lahan dan izin usaha secara transparan agar persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun ini dapat diselesaikan secara adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan diharapkan dapat memberikan penjelasan resmi kepada publik terkait dasar hukum penerbitan IUP yang dimaksud guna menghindari munculnya spekulasi dan polemik di tengah masyarakat.

(MOU).

The post IUP Dipertanyakan di Tengah Sengketa Lahan Warga yang Belum Tuntas, Publik Minta PTPN IV Tunjukkan Dasar Hukumnya. appeared first on BERITANUSANTARA.

]]>
https://beritanusantara.my.id/2026/05/25/iup-dipertanyakan-di-tengah-sengketa-lahan-warga-yang-belum-tuntas-publik-minta-ptpn-iv-tunjukkan-dasar-hukumnya/feed/ 0
Masyarakat Adat Pitung Tiyuh Desak BPN Pesawaran Segera Proses Sertifikat, Ancam Gelar Aksi Besar. https://beritanusantara.my.id/2026/05/25/masyarakat-adat-pitung-tiyuh-desak-bpn-pesawaran-segera-proses-sertifikat-ancam-gelar-aksi-besar/ https://beritanusantara.my.id/2026/05/25/masyarakat-adat-pitung-tiyuh-desak-bpn-pesawaran-segera-proses-sertifikat-ancam-gelar-aksi-besar/#respond Mon, 25 May 2026 11:28:53 +0000 https://beritanusantara.my.id/?p=1454 PESAWARAN,beritanusantara.my.id – Masyarakat adat Pitung Tiyuh, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, mendesak

The post Masyarakat Adat Pitung Tiyuh Desak BPN Pesawaran Segera Proses Sertifikat, Ancam Gelar Aksi Besar. appeared first on BERITANUSANTARA.

]]>
PESAWARAN,beritanusantara.my.id – Masyarakat adat Pitung Tiyuh, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, mendesak Badan Pertanahan Nasional untuk segera memproses pembuatan sertifikat yang diajukan oleh masyarakat adat Pitung Tiyuh bersama warga Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan.

 

Desakan tersebut disampaikan menyusul lambannya proses administrasi pertanahan yang hingga kini dinilai belum memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang telah lama dikelola masyarakat adat dan warga setempat. Bahkan, masyarakat mengancam akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran ke kantor BPN Pesawaran apabila pengajuan sertifikat tanah tanjung kemala tidak segera diproses.

Hal itu disampaikan oleh Yusuf Indra Gelar Paksi Pemimpin kepada sejumlah awak media,Senin (25/5/2026), usai mendatangi kantor BPN Pesawaran untuk menyerahkan kekurangan berkas persyaratan pembuatan sertifikat tanah bekas adat buay nyurang.

 

“Kami datang secara resmi membawa kekurangan dokumen dan persyaratan pembuatan sertifikat yang diminta. Masyarakat adat hanya meminta hak mereka diakui dan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Yusuf Indra.

 

Menurutnya, masyarakat adat Pitung Tuyuh telah lama menunggu kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati dan kelola secara turun-temurun. Ia menilai BPN Pesawaran harus bekerja profesional dan tidak berlarut-larut dalam menangani pengajuan masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat merasa dipermainkan. Jika semua persyaratan sudah lengkap, maka tidak ada alasan untuk menunda proses pembuatan sertifikat bekas tanah adat tanjung kemala . Kami meminta BPN serius menyikapi persoalan ini,” tegasnya.

 

Yusuf Indra juga menegaskan bahwa masyarakat adat akan terus mengawal proses tersebut hingga selesai. Apabila tidak ada tindak lanjut dalam waktu dekat, masyarakat siap turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka.

 

“Kami masih menempuh jalur baik-baik dan menghormati prosedur. Tapi jika tidak ada kepastian, masyarakat adat Pitung Tuyuh siap melakukan aksi besar-besaran di kantor BPN Pesawaran,” tambahnya.

 

Sementara itu, pendamping masyarakat adat, Safrudin Tanjung, meminta agar BPN Pesawaran tidak menutup mata terhadap hak-hak masyarakat adat dan warga Desa Taman Sari.

 

“Kami berharap BPN segera bertindak dan tidak memperlambat proses yang menjadi hak masyarakat. Persoalan ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut hak hidup dan kepastian hukum masyarakat adat,” kata Safrudin.

 

Ia menambahkan, pihaknya akan terus mendampingi masyarakat hingga seluruh proses penerbitan sertifikat selesai sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Kami ingin penyelesaian dilakukan secara damai dan profesional. Namun jika aspirasi masyarakat tidak direspons, maka aksi damai menjadi langkah yang akan ditempuh masyarakat adat,” pungkasnya.

(Feri)

The post Masyarakat Adat Pitung Tiyuh Desak BPN Pesawaran Segera Proses Sertifikat, Ancam Gelar Aksi Besar. appeared first on BERITANUSANTARA.

]]>
https://beritanusantara.my.id/2026/05/25/masyarakat-adat-pitung-tiyuh-desak-bpn-pesawaran-segera-proses-sertifikat-ancam-gelar-aksi-besar/feed/ 0
BNNP SUMUT MENAGKAP PASANG SUAMI ISTRI( PASUTRI) YANG DI DUGA MENJADI BANDAR NARKOBA INTERNASIONAL DARI PENAGKAPAN DISITA 2 KG SABU DAN 6.161 EKSTASI DI MEDAN. https://beritanusantara.my.id/2026/05/22/bnnp-sumut-menagkap-pasang-suami-istri-pasutri-yang-di-duga-menjadi-bandar-narkoba-internasional-dari-penagkapan-disita-2-kg-sabu-dan-6-161-ekstasi-di-medan/ https://beritanusantara.my.id/2026/05/22/bnnp-sumut-menagkap-pasang-suami-istri-pasutri-yang-di-duga-menjadi-bandar-narkoba-internasional-dari-penagkapan-disita-2-kg-sabu-dan-6-161-ekstasi-di-medan/#respond Fri, 22 May 2026 02:50:27 +0000 https://beritanusantara.my.id/?p=1379 Keterangan Foto (Singkat) BNN Sumut merilis kasus narkotika dengan barang bukti dan

The post BNNP SUMUT MENAGKAP PASANG SUAMI ISTRI( PASUTRI) YANG DI DUGA MENJADI BANDAR NARKOBA INTERNASIONAL DARI PENAGKAPAN DISITA 2 KG SABU DAN 6.161 EKSTASI DI MEDAN. appeared first on BERITANUSANTARA.

]]>
Keterangan Foto (Singkat)

BNN Sumut merilis kasus narkotika dengan barang bukti dan tiga tersangka dalam konferensi pers di Medan.

 

SUMATERA UTARA, beritanusantara.my.id  – Pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menjadi bandar narkoba jaringan internasional ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara. Dari penangkapan itu, petugas menyita 2 kilogram sabu dan 6.161 butir ekstasi.

“Dua kilogram narkoba jenis sabu dan 6.161 butir ekstasi diedarkan di Kota Medan oleh suami istri. Ini jaringan Malaysia, pengendali sementara dari Malaysia,” ucap Kepala BNNP Sumatera Utara, Brigjen Pol Tatar Nugroho, Selasa (19/5/2026).

 

Tatar mengatakan, terdapat tiga tempat kejadian perkara (TKP) dalam satu rangkaian pengungkapan kasus pada Selasa (5/5/2026) yakni di Jalan Negara Kecamatan Medan Perjuangan, Jalan Tangkung Bongkar II Tegal Sari Mandala, serta Jalan Tirtosari Kecamatan Medan Tembung.

“Kasus itu terungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di kawasan Perumnas Mandala, Medan,” katanya.

 

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas menangkap seorang pria berinisial Zulfikram Nasution (ZN) yang kedapatan membawa 1 kilogram sabu-sabu.

 

“Penangkapan pertama ditemukan satu bungkus sabu seberat 1 kilogram, tertangkap tangan,” ujarnya

Tak berhenti di situ, petugas kembali melakukan penggeledahan di rumah awal milik tersangka Z sekitar pukul 16.00 WIB. Di lokasi tersebut, petugas menemukan seorang tersangka lain berinisial Nizam Abdilah (NA) yang merupakan saudara ZN dan IP.

 

Para tersangka, bertiga ini tinggal dalam satu rumah.

 

“Dari lantai dua rumah itu ditemukan lagi satu kilogram sabu dan 6.161 butir ekstasi,” jelasnya.

 

Sumber : BNNP SUMUT

 

Tim Redaksi Sumutbrantas.id

The post BNNP SUMUT MENAGKAP PASANG SUAMI ISTRI( PASUTRI) YANG DI DUGA MENJADI BANDAR NARKOBA INTERNASIONAL DARI PENAGKAPAN DISITA 2 KG SABU DAN 6.161 EKSTASI DI MEDAN. appeared first on BERITANUSANTARA.

]]>
https://beritanusantara.my.id/2026/05/22/bnnp-sumut-menagkap-pasang-suami-istri-pasutri-yang-di-duga-menjadi-bandar-narkoba-internasional-dari-penagkapan-disita-2-kg-sabu-dan-6-161-ekstasi-di-medan/feed/ 0
*Polda Lampung Gandeng KNPI Berantas Judi Online dan BBM Ilegal*. https://beritanusantara.my.id/2026/05/08/polda-lampung-gandeng-knpi-berantas-judi-online-dan-bbm-ilegal/ https://beritanusantara.my.id/2026/05/08/polda-lampung-gandeng-knpi-berantas-judi-online-dan-bbm-ilegal/#respond Fri, 08 May 2026 06:54:37 +0000 https://beritanusantara.my.id/?p=847 LAMPUNG, beritanusantara.my.id – Polda Lampung menggandeng DPD KNPI Provinsi Lampung untuk memperkuat

The post *Polda Lampung Gandeng KNPI Berantas Judi Online dan BBM Ilegal*. appeared first on BERITANUSANTARA.

]]>
LAMPUNG, beritanusantara.my.id – Polda Lampung menggandeng DPD KNPI Provinsi Lampung untuk memperkuat pengawasan sosial di tengah maraknya judi online, narkoba hingga penimbunan BBM ilegal. Kolaborasi itu dibahas dalam silaturahmi Kamtibmas yang digelar di Sekretariat DPD KNPI Lampung, Kamis (7/5/2026).

 

Dalam pertemuan itu, Dirbinmas Polda Lampung Kombes Pol A.F. Indra Napitupulu meminta organisasi kepemudaan tidak hanya aktif dalam kegiatan sosial, tetapi juga ikut menjadi garda pengawasan di lingkungan masyarakat.

 

KNPI Lampung menyatakan siap mendukung program Sabuk Kamtibmas yang dijalankan Polda Lampung. Organisasi kepemudaan itu juga siap membantu kepolisian memerangi judi online, narkoba hingga praktik penimbunan BBM ilegal yang belakangan dikeluhkan masyarakat.

 

 

Ketua DPD KNPI Lampung Iqbal Ardiansyah mengatakan pihaknya ingin sinergi dengan kepolisian terus berjalan dan tidak berhenti pada pertemuan seremonial semata.

 

Selain membahas kolaborasi keamanan, pertemuan itu juga menyoroti persoalan kenakalan remaja seperti tawuran dan perang antarkelompok pemuda yang dinilai mulai mengkhawatirkan.

 

Dirbinmas Polda Lampung meminta seluruh jaringan organisasi kepemudaan ikut aktif memberikan edukasi di lingkungan masing-masing agar anak muda tidak mudah terprovokasi maupun terjerumus narkoba.

 

 

Polisi juga meminta masyarakat segera melapor bila menemukan praktik penyalahgunaan narkoba, judi online maupun penimbunan BBM ilegal melalui Bhabinkamtibmas, aparat desa atau layanan Polisi 110.

 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan keterlibatan organisasi kepemudaan menjadi langkah penting menjaga stabilitas keamanan di Lampung.

 

“Pemuda jangan hanya menjadi penonton. Pemuda harus hadir menjadi bagian dari solusi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” kata Yuni.

 

Menurutnya, kolaborasi

dengan KNPI menjadi langkah konkret memperkuat pengawasan sosial hingga tingkat lingkungan masyarakat.

 

“Polda Lampung tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan organisasi kepemudaan sangat dibutuhkan untuk mencegah narkoba, judi online dan konflik sosial di masyarakat,” ujarnya.

 

Yuni menegaskan kepolisian saat ini juga serius menindak praktik penimbunan BBM ilegal yang merugikan masyarakat luas.

 

“Penimbunan BBM ilegal berdampak langsung terhadap kelangkaan di lapangan. Karena itu kami minta masyarakat segera melapor jika menemukan praktik tersebut,” tegasnya.

 

Ia juga mengingatkan generasi muda agar tidak terlibat dalam aktivitas melanggar hukum yang dapat merusak masa depan.

 

“Narkoba dan judi online menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Pencegahan harus dimulai dari lingkungan organisasi, keluarga dan masyarakat,” pungkas Yuni. (Feri)

The post *Polda Lampung Gandeng KNPI Berantas Judi Online dan BBM Ilegal*. appeared first on BERITANUSANTARA.

]]>
https://beritanusantara.my.id/2026/05/08/polda-lampung-gandeng-knpi-berantas-judi-online-dan-bbm-ilegal/feed/ 0
Polemik Lahan Transmigrasi Kapas I, Batahan IV dan TSM Bukit Langit: Masyarakat Desak Komisi II DPRD Madina Turun Tangan. https://beritanusantara.my.id/2026/05/07/polemik-lahan-transmigrasi-kapas-i-batahan-iv-dan-tsm-bukit-langit-masyarakat-desak-komisi-ii-dprd-madina-turun-tangan/ https://beritanusantara.my.id/2026/05/07/polemik-lahan-transmigrasi-kapas-i-batahan-iv-dan-tsm-bukit-langit-masyarakat-desak-komisi-ii-dprd-madina-turun-tangan/#respond Thu, 07 May 2026 13:58:56 +0000 https://beritanusantara.my.id/?p=815 Mandailing Natal, beritanusantara.my.id -Polemik lahan transmigrasi di Kapas I, Batahan IV hingga

The post Polemik Lahan Transmigrasi Kapas I, Batahan IV dan TSM Bukit Langit: Masyarakat Desak Komisi II DPRD Madina Turun Tangan. appeared first on BERITANUSANTARA.

]]>
Mandailing Natal, beritanusantara.my.id -Polemik lahan transmigrasi di Kapas I, Batahan IV hingga TSM Bukit Langit kembali memantik kemarahan masyarakat.

 

Warga menilai Pemkab Mandailing Natal (Madina) terkesan lebih sibuk mempertanyakan status jual beli sertifikat masyarakat dibanding menyelesaikan akar persoalan utama, yakni dugaan penguasaan lahan transmigrasi oleh pihak perusahaan BUMN PT PN IV Kebun Timur Mandailing Natal.

 

Pernyataan itu mencuat usai digelarnya rapat penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat transmigrasi dengan pihak perusahaan di ruang Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Madina.

 

Rapat yang dipimpin Kepala Dinas PMPTSP Madina bersama Sekretaris rapat dari Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perkimtan Madina tersebut menghasilkan sejumlah poin pembahasan. Namun masyarakat menyoroti keras poin ke-2 huruf c yang mempertanyakan regulasi dan aturan ketransmigrasian terkait apakah lahan transmigrasi dapat diperjualbelikan.

 

 

Bagi masyarakat, pertanyaan tersebut dinilai justru mengaburkan substansi persoalan yang selama ini mereka perjuangkan.

“Kenapa masyarakat menjual sertifikat..? Karena lahannya tidak pernah benar-benar mereka kuasai dan usahai. Bertahun-tahun lahan masih berada dalam penguasaan perusahaan.

 

Jadi jangan dibalik seolah masyarakat yang salah,” tegas salah seorang tokoh masyarakat transmigrasi.

Masyarakat menilai, jual beli sertifikat yang terjadi merupakan dampak dari ketidakpastian penguasaan lahan usaha transmigrasi yang hingga kini belum terselesaikan.

 

Mereka menyebut banyak warga kehilangan harapan karena lahan yang seharusnya menjadi sumber kehidupan justru tidak dapat dimanfaatkan.

“Pembeli membeli karena yakin suatu saat tanah itu kembali kepada pemilik sah. Jadi jangan hanya mempertanyakan masyarakat, sementara dugaan penguasaan lahan oleh perusahaan seperti tidak disentuh serius,” lanjutnya.

 

Sorotan tajam juga diarahkan kepada Pemerintah Kabupaten Madina yang dinilai terkesan melemahkan posisi masyarakat pemilik maupun pembeli sertifikat, sementara fakta lapangan terkait dugaan penguasaan lahan transmigrasi oleh PT PN IV Kebun Timur sudah pernah terungkap dalam proses identifikasi sebelumnya.

 

Masyarakat mengingatkan bahwa pada 18 Januari 2023 pernah dilakukan identifikasi lahan yang turut dihadiri Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis, SH. Dalam kegiatan tersebut disebutkan pihak perusahaan juga telah menunjukkan batas lokasi yang dipersoalkan masyarakat.

 

Namun hingga hari ini, masyarakat mempertanyakan mengapa fokus penyelesaian justru bergeser pada persoalan jual beli sertifikat, bukan kepada upaya pengembalian hak masyarakat transmigrasi.

“Kalau memang perusahaan sudah menunjukkan batas lokasi yang mereka kuasai, kenapa pemerintah tidak fokus mendorong pengembalian lahan masyarakat..? Kenapa yang dipersoalkan malah masyarakat yang menjual sertifikat akibat terdesak keadaan?” ujar warga dengan nada kecewa.

 

Atas kondisi tersebut, masyarakat berharap pengurus Koperasi Produsen Karya Bersama Maju Kapas I bersama kepala desa di wilayah terdampak segera membawa hasil rapat tersebut ke Komisi II DPRD Kabupaten Mandailing Natal agar polemik ini dibuka secara terang benderang di hadapan publik.

 

Warga juga meminta DPRD Madina tidak tutup mata terhadap persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun dan menyangkut hak hidup masyarakat transmigrasi.

“Komisi II DPRD Madina harus turun tangan. Jangan sampai masyarakat terus dijadikan pihak yang disalahkan, sementara persoalan utama penguasaan lahan tidak pernah benar-benar dituntaskan,” (bersambung/MO)

The post Polemik Lahan Transmigrasi Kapas I, Batahan IV dan TSM Bukit Langit: Masyarakat Desak Komisi II DPRD Madina Turun Tangan. appeared first on BERITANUSANTARA.

]]>
https://beritanusantara.my.id/2026/05/07/polemik-lahan-transmigrasi-kapas-i-batahan-iv-dan-tsm-bukit-langit-masyarakat-desak-komisi-ii-dprd-madina-turun-tangan/feed/ 0
Bupati Syah Afandin Jemput Bantuan ke Pusat, Respons Cepat Atasi Polemik Banjir Langkat. https://beritanusantara.my.id/2026/05/07/bupati-syah-afandin-jemput-bantuan-ke-pusat-respons-cepat-atasi-polemik-banjir-langkat/ https://beritanusantara.my.id/2026/05/07/bupati-syah-afandin-jemput-bantuan-ke-pusat-respons-cepat-atasi-polemik-banjir-langkat/#respond Thu, 07 May 2026 13:54:35 +0000 https://beritanusantara.my.id/?p=810 Bupati Syah Afandin Jemput Bantuan ke Pusat, Respons Cepat Atasi Polemik Banjir

The post Bupati Syah Afandin Jemput Bantuan ke Pusat, Respons Cepat Atasi Polemik Banjir Langkat. appeared first on BERITANUSANTARA.

]]>
Bupati Syah Afandin Jemput Bantuan ke Pusat, Respons Cepat Atasi Polemik Banjir Langkat

 

Jakarta, sumutbrantas.id – Di tengah polemik bantuan banjir yang dinilai belum merata, Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH mengambil langkah cepat dengan menemui Menteri Sosial Republik Indonesia guna memperjuangkan tambahan bantuan bagi masyarakat terdampak. Langkah ini sekaligus menjadi jawaban atas aksi demonstrasi ratusan warga yang sebelumnya menuntut pemerataan bantuan.

 

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementerian Sosial RI, Jalan Salemba Raya No.28, Jakarta, Rabu (06/05/2026), disambut langsung oleh Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf (Gus Ipul) bersama Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana (PSKB) Kemensos RI, Masryani Mansyur.

 

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Langkat hadir bersama perwakilan masyarakat terdampak banjir dari Kecamatan Besitang, Sauli Lubis, dan Kecamatan Tanjung Pura, Said Abdullah, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

 

Pada pertemuan itu, Bupati Langkat menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui Kementerian Sosial RI atas perhatian dan bantuan yang telah diberikan kepada masyarakat Kabupaten Langkat, khususnya saat terjadi bencana maupun pada masa pemulihan pascabencana.

 

Di hadapan Menteri Sosial, Syah Afandin juga memaparkan secara langsung kondisi riil masyarakat di lapangan pascabanjir. Ia menyampaikan bahwa masih terdapat masyarakat terdampak yang proses penyaluran bantuannya masih dalam tahap pendataan dan verifikasi.

 

Menurutnya, aspirasi masyarakat menjadi prioritas utama Pemerintah Kabupaten Langkat. Karena itu, Pemkab Langkat datang langsung ke pemerintah pusat untuk memastikan seluruh warga terdampak memperoleh perhatian dan bantuan secara merata.

 

“Aspirasi masyarakat menjadi prioritas kami. Kami datang langsung berkoordinasi dengan bapak menteri perihal data susulan masyarakat terdampak yang masih dalam proses pendataan bantuan,” ujar Syah Afandin.

 

Lebih lanjut, Bupati Langkat secara khusus memohon solusi bagi masyarakat terdampak yang hingga kini masih menunggu proses penyaluran bantuan. Ia berharap usulan yang disampaikan dapat segera direalisasikan sehingga seluruh warga terdampak banjir di Kabupaten Langkat memperoleh hak dan perhatian yang semestinya.

 

Selain membahas percepatan penyaluran bantuan, kegiatan koordinasi juga dilanjutkan bersama Satgas PRR (Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi) sebagai langkah konkret memastikan tindak lanjut di lapangan berjalan optimal. Dalam pembahasan tersebut, turut dibahas percepatan pembangunan hunian tetap (huntap) terpusat di lahan PTPN II Regional I, termasuk proses pembebasan lahan serta langkah strategis percepatan pemulihan pascabencana di Kabupaten Langkat.

 

Langkah cepat yang diambil Pemerintah Kabupaten Langkat tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga terdampak, Said Abdullah, mengaku puas terhadap respons dan kepemimpinan Bupati Langkat dalam menangani persoalan banjir.

 

“Kami puas dengan kepemimpinan Bupati Langkat yang bergerak cepat dalam menyelesaikan permasalahan ini,” ujarnya.

 

Hal senada juga disampaikan Sauli Lubis yang menilai langkah pemerintah daerah sudah berada di jalur yang tepat. Ia berharap bantuan dapat segera dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat terdampak.

 

“Kami melihat ada keseriusan dari pemerintah. Harapannya, bantuan bisa segera dirasakan merata oleh seluruh masyarakat yang terdampak,” ungkapnya.

 

Pemerintah Kabupaten Langkat menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penanganan banjir, mulai dari distribusi bantuan, percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi, hingga penyediaan hunian tetap bagi masyarakat terdampak agar proses pemulihan pascabencana dapat berjalan cepat dan menyeluruh.

(B.Panjaitan).

The post Bupati Syah Afandin Jemput Bantuan ke Pusat, Respons Cepat Atasi Polemik Banjir Langkat. appeared first on BERITANUSANTARA.

]]>
https://beritanusantara.my.id/2026/05/07/bupati-syah-afandin-jemput-bantuan-ke-pusat-respons-cepat-atasi-polemik-banjir-langkat/feed/ 0
Ada Apa dengan Pemkab Madina Hari Ini?” Sengketa Lahan Tak Kunjung Tuntas, Masyarakat Merasa Dipermainkan https://beritanusantara.my.id/2026/05/05/ada-apa-dengan-pemkab-madina-hari-ini-sengketa-lahan-tak-kunjung-tuntas-masyarakat-merasa-dipermainkan/ https://beritanusantara.my.id/2026/05/05/ada-apa-dengan-pemkab-madina-hari-ini-sengketa-lahan-tak-kunjung-tuntas-masyarakat-merasa-dipermainkan/#respond Tue, 05 May 2026 14:38:42 +0000 https://beritanusantara.my.id/?p=745 Mandailing Natal, beritanusantara.my.id – Pertanyaan besar kini mengemuka di tengah masyarakat Kecamatan

The post Ada Apa dengan Pemkab Madina Hari Ini?” Sengketa Lahan Tak Kunjung Tuntas, Masyarakat Merasa Dipermainkan appeared first on BERITANUSANTARA.

]]>
Mandailing Natal, beritanusantara.my.id – Pertanyaan besar kini mengemuka di tengah masyarakat Kecamatan Batahan: ada apa dengan para pejabat Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal hari ini? Sengketa lahan yang sudah bertahun-tahun berlangsung dan dinilai “terang benderang”, justru tak kunjung diselesaikan secara arif dan bijaksana, (5/5/2026).

 

Alih-alih menjadi penengah yang adil, sikap pemerintah daerah dinilai masyarakat terkesan mencari celah kelemahan rakyatnya sendiri.

Permasalahan bermula dari penguasaan lahan oleh perusahaan plat merah, PT PN IV Kebun Timur Mandailing Natal, Sumatera Utara. Ironisnya, perusahaan tersebut telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP), namun hingga belasan tahun lamanya belum juga memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

 

 

Di sisi lain, kepala desa setempat bahkan menolak menandatangani batas wilayah desa. Alasannya jelas: sebagian lahan yang dikuasai perusahaan diduga kuat masih merupakan milik warga yang belum dikembalikan.

 

IUP Dipertanyakan, Lahan Diduga Masih Bersengketa

Proses terbitnya IUP kini menjadi sorotan tajam. Banyak pihak menilai izin tersebut terkesan dipaksakan, dengan dalih izin prinsip dan lokasi. Padahal, di lapangan, lahan yang dikuasai perusahaan diduga masih menyerobot tanah milik masyarakat transmigrasi di Batahan IV, Kapas I, hingga kawasan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) Bukit Langit, Desa Batahan I.

 

 

Fakta terbaru semakin memperjelas persoalan.

 

Dalam berita acara tertanggal 30 April 2026, hasil ekspos identifikasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan adanya irisan atau tumpang tindih antara batas lahan versi BPN dengan peta bidang transmigrasi.

Artinya, satu bidang tanah tercatat dimiliki lebih dari satu pihak. Ini bukan sekadar dugaan, melainkan temuan resmi yang berpotensi memicu konflik agraria berkepanjangan.

 

 

Pemda Dinilai Lamban, Pilih Koordinasi Ulang

Namun yang membuat masyarakat semakin heran, Pemkab Mandailing Natal justru memilih untuk kembali berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk kemunduran, bukan solusi.

Beberapa poin yang ingin dikoordinasikan antara lain:

Permohonan peta bidang transmigrasi Kapas I

Data CPCL (Calon Petani/Calon Lahan) peserta transmigrasi

Status kepemilikan lahan yang secara sertifikat atas nama perorangan.

 

Padahal, masyarakat menilai fakta di lapangan sudah cukup jelas: ada lahan warga yang dikuasai dan bahkan telah diakui oleh pihak perusahaan, saat identifikasi lahan awal tahun 2023 lalu

 

 

Pertanyaan Publik Menguat

Sejumlah pertanyaan kritis pun mencuat:

Mengapa pemerintah daerah tidak segera mengambil tindakan tegas, padahal berada di tengah masyarakat yang terdampak?

Mengapa harus kembali ke tahap koordinasi, seolah mengulang proses dari awal?

 

Ada apa dengan para pejabat yang hadir dalam rapat diruang kerja Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Mandailing Natal, yang notabene mengetahui persoalan ini sejak lama?

Kondisi ini semakin memperkuat dugaan publik bahwa ada ketidaktegasan, bahkan potensi keberpihakan yang tidak berpihak pada masyarakat.

Regulasi Transmigrasi Jadi Sorotan

Persoalan ini juga membuka kembali diskusi tentang aturan lahan transmigrasi. Secara regulasi, lahan transmigrasi pada prinsipnya tidak boleh diperjualbelikan sebelum memenuhi syarat tertentu, karena merupakan bagian dari program pemerintah untuk pemerataan penduduk dan kesejahteraan.

Namun dalam praktiknya, banyak terjadi pergeseran penguasaan yang kini justru memicu konflik baru.

 

Masyarakat Menunggu Ketegasan

Belasan tahun masyarakat hidup dalam ketidakpastian. Lahan yang menjadi sumber penghidupan justru menjadi objek sengketa tanpa ujung.

 

Kini masyarakat hanya menunggu satu hal: ketegasan pemerintah.

Bukan lagi rapat demi rapat, bukan koordinasi tanpa ujung, tetapi keputusan nyata yang berpihak pada keadilan.

Jika tidak, pertanyaan itu akan terus menggema:

Ada apa sebenarnya dengan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal hari ini.? (MO).

The post Ada Apa dengan Pemkab Madina Hari Ini?” Sengketa Lahan Tak Kunjung Tuntas, Masyarakat Merasa Dipermainkan appeared first on BERITANUSANTARA.

]]>
https://beritanusantara.my.id/2026/05/05/ada-apa-dengan-pemkab-madina-hari-ini-sengketa-lahan-tak-kunjung-tuntas-masyarakat-merasa-dipermainkan/feed/ 0
Citata Kecamatan Cakung, Cetak Uang Dari Bangunan Bermasalah. https://beritanusantara.my.id/2026/05/05/citata-kecamatan-cakung-cetak-uang-dari-bangunan-bermasalah/ https://beritanusantara.my.id/2026/05/05/citata-kecamatan-cakung-cetak-uang-dari-bangunan-bermasalah/#respond Tue, 05 May 2026 06:57:54 +0000 https://beritanusantara.my.id/?p=729 JAKARTA , beritanusantara.my.id – Senin (04/05/2026) -Diperkirakan sebanyak 30 unit bangunan +

The post Citata Kecamatan Cakung, Cetak Uang Dari Bangunan Bermasalah. appeared first on BERITANUSANTARA.

]]>
JAKARTA , beritanusantara.my.id – Senin (04/05/2026) -Diperkirakan sebanyak 30 unit bangunan + kos-kosan yang difungsikan sebagai rumah tinggal tipe semi-ruko dan kontrakan di wilayah Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, diduga berdiri tanpa memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, bangunan tersebut tidak memiliki legalitas yang sah baik dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan maupun Walikota Jakarta Timur.

 

Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan oleh warga melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Menanggapi laporan tersebut, pihak berwenang diketahui telah menerbitkan serangkaian surat peringatan (SP).

 

Tercatat, tiga surat peringatan telah dikeluarkan, yakni:

 

1. Surat Peringatan I Nomor: 2689/e/SP1/JT/CKG/IV/2026/AT.13.01 tanggal 8 April 2026

 

2. Surat Peringatan II Nomor: 2632/e/SP2/JT/CKG/IV/2026/AT.13.01 tanggal 13 April 2026

 

3. Surat Peringatan III Nomor: 3046/e/SP3/JT/CKG/IV/2026/AT.13.01 tanggal 20 April 2026

 

Meskipun surat peringatan berturut-turut telah dilayangkan, hingga saat ini belum ada tindakan tegas berupa penyegelan (segel) terhadap bangunan yang dianggap ilegal tersebut.

 

Bahkan, muncul dugaan kuat bahwa oknum di lingkungan Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kecamatan Cakung diduga telah menerima uang pelicin atau “upeti”.

 

Dugaan tersebut bermunculan lantaran meski status bangunan jelas melanggar dan tanpa izin, bangunan tersebut tetap berdiri tegak dan beroperasi tanpa adanya tindakan penyegelan sebagaimana mestinya.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi maupun klarifikasi terkait tuduhan praktik pungli dan keterlambatan penindakan terhadap bangunan ilegal tersebut.

(AP)

The post Citata Kecamatan Cakung, Cetak Uang Dari Bangunan Bermasalah. appeared first on BERITANUSANTARA.

]]>
https://beritanusantara.my.id/2026/05/05/citata-kecamatan-cakung-cetak-uang-dari-bangunan-bermasalah/feed/ 0
Praktik Prostitusi di Kafe Rawa Malang Kembali Eksis, Aparat Terkesan Tutup Mata. https://beritanusantara.my.id/2026/04/28/praktik-prostitusi-di-kafe-rawa-malang-kembali-eksis-aparat-terkesan-tutup-mata/ https://beritanusantara.my.id/2026/04/28/praktik-prostitusi-di-kafe-rawa-malang-kembali-eksis-aparat-terkesan-tutup-mata/#respond Tue, 28 Apr 2026 13:43:32 +0000 https://beritanusantara.my.id/?p=417 JAKARTA, beritanusantara.my.id – Kafe di Rawa Malang yang berlokasi di sepanjang Jalan

The post Praktik Prostitusi di Kafe Rawa Malang Kembali Eksis, Aparat Terkesan Tutup Mata. appeared first on BERITANUSANTARA.

]]>

JAKARTA, beritanusantara.my.id – Kafe di Rawa Malang yang berlokasi di sepanjang Jalan Inspeksi Kali Cakung Drain, Cilincing, Jakarta Utara kembali eksis. Sebelumnya, tempat yang diduga menjadi praktik prostitusi dengan berkedok Kafe tersebut sempat ditutup.

Aktif kembali lokalisasi yang letaknya berdampingan dengan pemukiman umum warga persisnya di RW 09, Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara ini karena minimnya pengawasan petugas terkait, atau terkesan tutup mata.

Menurut informasi warga sekitar, kafe-kafe yang berada dilokasi tersebut biasanya mulai beroperasi pada malam hari pukul 20.00 WIB sampai dengan dini hari.“Kafe-kafe itu bukanya jam 8 malam sampai 3 pagi,” sebut warga.

Sementara pada siang hingga sore hari, situasi di kawasan tersebut terbilang normal layaknya pemukiman penduduk pada umumnya. Seperti yang terpantau pada Senin (27/4/2026), tampak suasana cenderung sepi.

Puluhan kafe remang-remang yang berada dalam satu area dan berdekatan dengan permukiman warga itu tak ada satupun yang memunculkan aktivitas mencolok. Hanya ada beberapa warga setempat yang duduk-duduk bersantai di depan kafe-kafe yang masih tertutup pintunya. Kafe-kafe itu terlihat diberi nomor dan dipasangi teralis di depannya. Selain itu, ada label merek minuman keras yang ditambatkan di setiap kafe prostitusi tersebut.

Masih berdasarkan pantauan di lokasi, tidak terlihat adanya wanita yanh didiuga menjadi tuna susila alias pekerja seks komersial yang keluar masuk kafe remang-remang. Yang ada hanya aktivitas normal warga permukiman setempat.

Sempat Ditutup

Kawasan Rawa Malang yang identik dengan lokalisasi prostitusi sempat ditutup oleh pemerintah daerah setempat September 2022 lalu. Penetiban penutupan permanen saat itu dipicu kasus kriminalitas perkosaan yang terjadi di hutan kota tak jauh dari lokalisasi tersebut.

Saat itu, ada sekitar 10 warung atau kafe remang-remang ditutup petugas dan sebanyak 30 wanita pekerja seks komersik (PSK) dipulangkan ke kampong halaman masing masing. Ketika itu Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan menutup lokalisasi Rawa Malang, Cilincing.

Riza merespons desakan warga untuk menutup tempat prostitusi yang lokasinya dekat dengan tempat pemerkos**n P (13) di Hutan Kota pada 1 September 2022. “Pasti, pasti semua (lokalisasi) akan (ditertibkan),” kata Ariza.

Kembali bergeliatnya aktivitas prostitusi yang berkedok kafe di Rawa Malang diduga akibat lemahnya pengawasan dari aparat terkait seperti Pemerinta Daerah (Pemda) dan kepolisian di wilayah setempat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari aparat terkait untuk menjelaskan fenomena maraknya praktik prostitusi di tempat itu.

(LM)

The post Praktik Prostitusi di Kafe Rawa Malang Kembali Eksis, Aparat Terkesan Tutup Mata. appeared first on BERITANUSANTARA.

]]>
https://beritanusantara.my.id/2026/04/28/praktik-prostitusi-di-kafe-rawa-malang-kembali-eksis-aparat-terkesan-tutup-mata/feed/ 0
AKBP Adrian Lubis Resmi Jabat Kasatreskrim Polrestabes Medan. https://beritanusantara.my.id/2026/04/19/akbp-adrian-lubis-resmi-jabat-kasatreskrim-polrestabes-medan/ https://beritanusantara.my.id/2026/04/19/akbp-adrian-lubis-resmi-jabat-kasatreskrim-polrestabes-medan/#respond Sun, 19 Apr 2026 00:39:10 +0000 https://beritanusantara.my.id/?p=219 Medan, beritanusantara.my.id – Polrestabes Medan hari ini, Selasa (14/4/2026) menggelar upacara serah

The post AKBP Adrian Lubis Resmi Jabat Kasatreskrim Polrestabes Medan. appeared first on BERITANUSANTARA.

]]>

Medan, beritanusantara.my.id – Polrestabes Medan hari ini, Selasa (14/4/2026) menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) Kasatreskrim Polrestabes Medan. Selain kasatreskrim, jabatan kasatlantas, kabagops, Kapolsek Delitua, kasipropam, kasikum dan Kapolsek Medan Tuntungan juga diserahterimakan.Upacara sertijab dipimpin Kapolrestabes Medan, KBP Jean Calvijn Simanjuntak yang dihadiri seluruh pejabat utama (PJU) Polrestabes Medan dan kapolsek jajaran.Jabatan kasatreskrim dari AKBP Bayu Putro Wijayanto selanjutnya diserahkan kepada AKBP Adrian Risky Lubis. Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Febrianto merotasi jabatan Bayu menjadi Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Sumut. Pergantian jabatan ini tertuang dalam surat telegram (TR) mutasi dengan nomor: ST/ 231/ IV/ KEP/ 2026 yang dikeluarkan pada Kamis 9 April 2026.Dengan terselenggaranya upacara sertijab, per hari ini Adrian resmi mengomandoi jajaran Satreskrim Polrestabes Medan. Perwira menengah (Pamen) Polri dengan pangkat bunga melati dua ini sebelumnya menjabat Kasubdit Tipidter Polda Kalimantan Timur usai menyelesaikan pendidikan Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Seskoad) 2025.Setelah dari sana, Adrian berlabuh ke Sumatera Utara (Sumut) dan menjadi Pamen Polda Sumut. Setelah itu, Kapolda memberikan kepercayaan kepada Adrian untuk menduduki kursi ‘Deli 7’.Adrian bukan orang baru di Sumut. Bapak tiga anak tersebut sudah malang melintang berdinas di salah satu provinsi terbesar di Indonesia ini. Bisa dibilang ia cukup berpengalaman di bidang reserse.Khusus di Sumut, Adrian sebelumnya pernah menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Asahan, Kasatreskrim Polres Karo, Wakasatreskrim Polrestabes Medan, Wakasatrernarkoba Polrestabes Medan, hingga ia dipromosikan menjadi Kasatresnarkoba Polrestabes Medan. Setelah itu ia lulus terpilih mengikuti pendidikan Seskoad.Willyam Pasaribu

The post AKBP Adrian Lubis Resmi Jabat Kasatreskrim Polrestabes Medan. appeared first on BERITANUSANTARA.

]]>
https://beritanusantara.my.id/2026/04/19/akbp-adrian-lubis-resmi-jabat-kasatreskrim-polrestabes-medan/feed/ 0