JAKARTA – Pelarian hukum Siman Bahar alias Bong Kin Phin, Direktur Utama PT Loco Montrado yang menjadi tersangka utama dalam pusaran kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam, resmi berakhir. Sosok yang sempat menjadi sorotan karena keberhasilannya memenangkan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini dilaporkan meninggal dunia di China.
Kabar duka sekaligus mengejutkan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam konferensi pers darurat yang digelar malam ini.
Konfirmasi KPK: Kepastian di Balik Administrasi
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan informasi berpulangnya Siman Bahar. Saat ini, lembaga antirasuah tersebut tengah berkoordinasi untuk melengkapi bukti administratif terkait kematian tersangka.
“Informasi meninggal dunia itu per hari ini sudah bisa kami pastikan. Hanya saja, kami butuh administrasinya. Kami juga sedang mencoba meng-update bagaimana kronologi yang bersangkutan bisa berada di China,” tegas Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4/2026) malam.
Status Hukum: SP3 dan Gugurnya Penuntutan
Sesuai dengan asas hukum pidana, meninggalnya seorang tersangka secara otomatis menggugurkan status hukumnya. KPK memastikan akan segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Siman Bahar.
“Tentunya ini demi hukum. Kalau tersangka meninggal dunia, SP3 itu pasti. Namun, proses pengecekan administrasi sedang kami jalankan,” tambahnya.
Jejak Kasus: Dari Praperadilan hingga Sakit Keras
Perjalanan kasus Siman Bahar tergolong penuh lika-liku:
- 5 Juni 2023: KPK kembali menetapkan Siman sebagai tersangka untuk kedua kalinya, setelah sebelumnya ia sempat “lolos” dan memenangkan gugatan Praperadilan melawan KPK pada penetapan pertama.
- Alasan Kesehatan: Selama penyidikan berlangsung, KPK tidak melakukan penahanan terhadap Siman. Diketahui, ia menderita sakit keras yang mengharuskan perawatan intensif, yang diduga menjadi alasan keberadaannya di China.
Nasib Pemulihan Kerugian Negara
Meski tuntutan terhadap individu Siman Bahar dihentikan, KPK tidak serta-merta menyerah dalam memulihkan kerugian keuangan negara. Sebagai langkah strategis, KPK telah menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi. Langkah ini memungkinkan negara untuk tetap mengejar pertanggungjawaban hukum dan pengembalian aset melalui entitas perusahaan yang terlibat dalam kerja sama pengolahan anoda logam tersebut.
Sumber: Pernyataan Resmi KPK
