MEDAN – Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan merespons tudingan yang dilontarkan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Sumatera Utara usai aksi unjuk rasa di depan lapas pada Senin 18 Mei 2026.
Pihak lapas membantah tegas dugaan intimidasi, tindakan represif, serta praktik peredaran narkotika dan penipuan online yang disebut terjadi di dalam lingkungan pemasyarakatan.
Menurut manajemen lapas, tuduhan tersebut belum memiliki dasar pembuktian hukum yang sah. Informasi yang belum terverifikasi, kata pihak lapas, berisiko membentuk opini publik sepihak tanpa melalui proses penyelidikan aparat berwenang.
Pengamanan yang diterapkan saat aksi berlangsung disebut sudah sesuai Standar Operasional Prosedur pengamanan objek pemasyarakatan. Tujuannya menjaga stabilitas dan mencegah massa memasuki area steril yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
“Petugas bekerja sesuai prosedur. Tidak ada arahan untuk melakukan tindakan intimidatif terhadap peserta aksi,” kata sumber internal Lapas Kelas I Medan.
Soal dugaan peredaran narkoba dan penipuan daring di dalam lapas, pihak lapas mempersilakan pelapor menggunakan jalur hukum resmi. Dengan cara itu, setiap dugaan dapat ditelusuri secara profesional dan objektif.
Lapas juga mengingatkan bahwa menyebut nama narapidana atau pihak tertentu di ruang publik tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap berpotensi menimbulkan masalah hukum. Hal itu bisa masuk dalam ranah pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang belum teruji kebenarannya.
Terkait tudingan pembubaran paksa, lapas menjelaskan kericuhan terjadi karena sebagian peserta aksi mencoba mendekati area pengamanan terbatas. Petugas di lapangan disebut hanya melakukan pengendalian massa secara persuasif agar tidak terjadi gangguan keamanan yang lebih besar.
Untuk insiden perobekan spanduk, pihak lapas menyatakan peristiwa itu terjadi di tengah situasi saling dorong saat pengamanan berlangsung. Lapas menegaskan hal tersebut bukan tindakan yang disengaja maupun upaya membatasi kebebasan berpendapat.
Lapas Kelas I Medan menyatakan tetap menghormati hak masyarakat menyampaikan aspirasi sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun pelaksanaan aksi harus tetap memperhatikan aspek keamanan, ketertiban umum, dan tidak mengganggu objek vital negara.
Pihak lapas memastikan pengawasan internal, razia rutin, dan koordinasi dengan aparat penegak hukum terus dilakukan. Manajemen juga menyatakan siap memberikan klarifikasi jika ada proses pemeriksaan resmi yang dijalankan sesuai hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
(Red76)