MEDAN, SUMATERA UTARA — Lembaga Pemasyarakatan akhirnya mengeluarkan klarifikasi resmi guna meluruskan isu liar yang beredar di tengah masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba oleh seorang warga binaan. Isu yang digoreng oleh sekelompok oknum tersebut dipastikan sengaja diembuskan tanpa didukung oleh fakta hukum yang jelas dan valid di lapangan.
Kepala Lapas dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa setiap informasi dari masyarakat selalu ditampung, namun harus melalui proses verifikasi lapangan yang ketat agar tidak menjadi bola liar yang merugikan hak-hak hukum seseorang. Setelah dilakukan proses verifikasi dan investigasi internal secara mendalam, isu tersebut terbukti hanya merupakan kabar burung belaka.
“Kami wajib meluruskan isu ini agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. Isu transaksi narkoba oleh warga binaan itu sengaja diembuskan oleh pihak tertentu tanpa ada fakta penunjang sama sekali. Kami sudah cek semuanya, mulai dari fisik, urin, hingga lingkungan sel, semuanya klir dan aman,” kata Kalapas.
Pihak Lapas juga meminta kepada kelompok orang yang menyebarkan isu tersebut untuk bersikap jantan dengan melaporkan temuan mereka ke pihak kepolisian jika memang memiliki bukti yang sah, bukan justru berkoar-koar di ruang publik tanpa pertanggungjawaban data. Tindakan menyebar isu tanpa fakta dinilai sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan.
Saat ini, kondisi warga binaan yang dituduh dalam keadaan baik dan tetap mengikuti program pembinaan rohani serta kemandirian di dalam Lapas. Pihak keluarga yang menjenguk juga menyatakan kelegaannya atas klarifikasi terbuka yang dilakukan oleh pihak Lapas, sehingga beban mental akibat tuduhan palsu tersebut dapat berkurang.
Lapas menutup klarifikasinya dengan menegaskan kembali komitmen zero halinar (handphone, pungutan liar, dan narkoba). Seluruh jajaran Lapas memastikan akan tetap bekerja secara profesional sesuai undang-undang dan tidak akan terdistraksi oleh kampanye hitam dari kelompok-kelompok yang memiliki agenda tersendiri di luar hukum.






