Kalapas Tegaskan Delapan Dugaan Pelanggaran Tidak Benar Terkait Mosi Tidak Percaya terhadap Lapas Labuhan Ruku.

Beritanusantara.my.id

banner 468x60

BATUBARA,16 Juni 2026 – beritanusantara.my.id – Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku menegaskan bahwa delapan dugaan pelanggaran yang disampaikan dalam aksi damai dan mosi tidak percaya melalui deklarasi “Piagam Batu Bara” tidak didukung bukti yang kuat serta tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan, Senin (15/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas aksi damai yang dilakukan sejumlah aktivis hukum, insan pers, mahasiswa, dan elemen masyarakat sipil yang menuntut reformasi total di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku. Aksi berlangsung tertib dan damai sebagai bagian dari penyampaian aspirasi masyarakat.

banner 336x280

Kalapas menjelaskan, dugaan adanya peredaran narkoba di dalam lapas tidak benar. Sebagai bentuk komitmen pemberantasan narkoba, pihak lapas secara rutin melaksanakan razia kamar hunian sedikitnya dua kali dalam seminggu serta menggelar razia gabungan bersama aparat penegak hukum dan unsur masyarakat. Selain itu, tes urine terhadap petugas dan warga binaan juga dilakukan secara berkala.

Terkait dugaan penggunaan telepon genggam ilegal dan keluar masuknya pihak luar tanpa pengawasan, pihak lapas menyatakan bahwa sistem pengamanan dilakukan secara berlapis melalui pemeriksaan identitas pengunjung, pengawasan petugas, serta pemantauan CCTV di sejumlah titik strategis. Untuk kebutuhan komunikasi warga binaan, lapas telah menyediakan fasilitas Wartelsuspas yang resmi dan sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Lapas Labuhan Ruku juga membantah adanya praktik pungutan liar, jual beli fasilitas, maupun perlakuan khusus terhadap warga binaan. Seluruh layanan pemasyarakatan, seperti kunjungan keluarga, remisi, pembebasan bersyarat, dan cuti bersyarat diberikan secara gratis tanpa biaya.

Selain itu, pihak lapas memastikan pemenuhan kebutuhan dasar warga binaan, termasuk penyediaan makanan, dilakukan sesuai standar operasional prosedur dengan memperhatikan kualitas bahan, proses pengolahan, dan penyajian yang layak. Informasi mengenai pelayanan dan kegiatan lapas juga dipublikasikan secara rutin melalui media sosial resmi dan berbagai kanal komunikasi yang tersedia.

Mengenai meninggalnya seorang warga binaan yang sempat menjadi perhatian publik, pihak lapas menyatakan bahwa kasus tersebut telah diklarifikasi secara terbuka sesuai fakta dan prosedur yang berlaku. Penanganan terhadap warga binaan tersebut, termasuk penyampaian informasi kepada keluarga dan instansi terkait, disebut telah dilakukan sesuai ketentuan.

Atas berbagai tudingan tersebut, Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku menilai bahwa seluruh dugaan yang termuat dalam Piagam Batu Bara masih berupa dugaan yang belum terverifikasi dan tidak memiliki dasar bukti yang kuat.

Pihak lapas mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima informasi serta mengedepankan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas dan fungsi pemasyarakatan secara profesional, transparan, dan berintegritas demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan warga binaan.

( IR4ONE )

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *