Dua Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah di Singkawang Ditahan, Kuasa Hukum Korban Desak Dugaan Keterlibatan Oknum Diusut Tuntas.

Singkawang – Kalimantan Barat, beritanusantara.my.id -Sabtu,18 Juli 2026.

Kasus dugaan mafia tanah di Singkawang Selatan, Kalimantan Barat, memasuki babak baru. Dua tersangka berinisial HL (Hal Lukas) dan TJF (Tjong Jun Fen) dikabarkan telah ditahan dan menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singkawang.

Informasi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum korban, Juhenry, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Advocate For Justice (ADFOTICE). Ia mengatakan kliennya telah memperoleh informasi mengenai penahanan kedua tersangka setelah proses hukum yang dinilai berlangsung cukup panjang.

“Benar, klien kami mendapatkan informasi bahwa HL dan TJF sudah berada di balik jeruji besi. Perjalanan perkara ini cukup panjang dan berliku. Kami berharap penahanan ini menjadi awal bagi penegakan hukum yang berkeadilan serta memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang telah berjalan cukup lama,” ujar Juhenry kepada Sumutbrantas.id, Kamis (16/7/2026).

Juhenry juga berharap aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya dugaan keterlibatan pihak lain maupun oknum yang diduga memberikan perlindungan terhadap para tersangka.

Menurutnya, apabila terdapat bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, maka proses hukum harus dilakukan secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Mari kita kawal bersama proses hukum ini agar berjalan secara terbuka dan transparan. Jika memang ada pihak lain yang terbukti terlibat, kami berharap semuanya diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu, sebagaimana prinsip equality before the law,” tegasnya.

Kasus ini mendapat perhatian masyarakat Singkawang karena dinilai berkaitan dengan persoalan pertanahan yang selama ini menjadi perhatian publik. Sejumlah warga berharap proses hukum tidak berhenti pada penahanan dua tersangka, tetapi juga mampu mengungkap fakta-fakta lain apabila memang terdapat keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang sah.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Singkawang belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyidikan maupun dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

(Willyam Pasaribu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *