Jakarta, beritanusantara.my.id – Kamis,30 Juli 2026
Sebuah toko yang diduga menjual obat keras golongan G, seperti Hexymer (Trihexyphenidyl) dan Tramadol, disebut masih beroperasi secara bebas di kawasan depan Suzuki, Kelurahan Pulogadung, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (28/7/2026).
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, tampak sejumlah pembeli silih berganti mendatangi toko tersebut. Pembeli berasal dari berbagai kalangan, mulai dari remaja hingga orang dewasa. Obat-obatan yang tergolong obat keras tersebut diduga diperjualbelikan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kondisi ini dinilai memprihatinkan karena obat keras golongan G hanya boleh digunakan berdasarkan resep dan pengawasan dokter. Apabila diperjualbelikan secara bebas, dikhawatirkan dapat disalahgunakan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas toko tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, diharapkan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, praktik penjualan obat keras secara ilegal berpotensi merusak lingkungan sosial, khususnya generasi muda, karena penyalahgunaan obat-obatan tersebut dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan maupun keamanan masyarakat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan toko tersebut diduga beroperasi dengan kedok toko kelontong, bukan apotek atau sarana kefarmasian resmi yang memiliki izin sesuai ketentuan pemerintah.
Hexymer dan Tramadol merupakan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Penyalahgunaan kedua jenis obat tersebut dapat menimbulkan efek samping serius, termasuk ketergantungan dan gangguan kesehatan lainnya.
Pelaku yang memperjualbelikan sediaan farmasi tanpa izin dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum tetap harus mengedepankan proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat yang berwenang.
(JP)