Dugaan Penjualan LKS di SDN 15 Pagi Jati Negara Kaum, Peran Komite dan Kasatlak Dipertanyakan.

Jakarta, beritanusantara.my.id – Kamis,30 Juli 2026

Praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) yang diduga diarahkan melalui Komite Sekolah di SDN 15 Pagi Jati Negara Kaum, Jakarta Timur, semakin menguatkan dugaan pelanggaran aturan. Padahal peran Komite bukanlah sebagai pedagang, melainkan mitra sekolah yang dilarang keras melakukan pungutan maupun jual-beli kebutuhan belajar siswa.

Berdasarkan informasi yang diterima, untuk Tahun Ajaran 2026/2027 Kelas 1 Semester 1, LKS seri Maestro untuk mata pelajaran utama dipatok Rp17.500 per eksemplar, sedangkan mata pelajaran pendukung seharga Rp12.500 per eksemplar. Orang tua diminta melunasi pembayaran paling lambat hari Jumat, seolah-olah kewajiban itu bersifat mengikat. Pada Raby, (29/7/2026)

Sesuai Permendiknas Nomor 75 Tahun 2008, Komite Sekolah hanya berwenang memberi pertimbangan, mendukung peningkatan kualitas pendidikan, mengawasi pelayanan, serta menampung aspirasi masyarakat. Secara tegas aturan melarang Komite melakukan kegiatan usaha, perdagangan, maupun pemungutan biaya apapun. Penyediaan bahan agar sejatinya sudah menjadi tanggung jawab pemerintah dan sekolah melalui dana BOS/BOP.

Praktik ini jelas melanggar rangkaian peraturan :

  1. UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Permendiknas No.75 Tahun 2008 tentang Komite Sekolah;
  3. Permendikbud No.1 Tahun 2021 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan.
  4. Surat Edaran Mendikbud Ristek No.14 Tahun 2022 tentang Penggunaan Buku dan LKS.
  5. UU No.28 Tahun 1999 serta UU No.31 Tahun 1999 jo. No.20 Tahun 2001 jika mengandung unsur penyalahgunaan wewenang hingga dugaan korupsi.

Saat dikonfirmasi ke lokasi, Kepala Sekolah dikabarkan sedang berada di SDN Jati 06. “Kepsek sedang di SDN Jati 06,” ujar Yudi, perwakilan di sekolah, kepada RadarOnline.id. Ia hanya menyampaikan bahwa Komite dan sejumlah orang tua sudah dipanggil terkait laporan tersebut, namun menegaskan penjelasan lebih lanjut harus menunggu ketersediaan Kepala Sekolah.

Upaya konfirmasi ke Kasatlak Pendidikan Kecamatan Pulogadung Ajat Sudrajat juga menemui jalan buntu.

“ Bapak sedang ke Matraman, beliau sedang menjabat sebagai PLT di sana,” kata salah satu pegawai saat didatangi.

Demikian pula saat dihubungi lewat telepon seluler, Kasatlak enggan memberikan tanggapan apapun terkait dugaan penjualan seragam maupun buku LKS yang melibatkan Komite Sekolah.

Ketiadaan penjelasan resmi dari pihak yang berwenang justru menimbulkan kecurigaan baru. Masyarakat meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta segera melakukan audit mendalam, memeriksa peran Komite, serta menindak tegas pelanggaran agar pendidikan benar-benar terbebas dari pungutan yang memberatkan rakyat.

( Arci )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *